Satu Unit Mesin Ketangkasan Tembak Ikan dan Tiga Tersangka Diamankan Polres Batubara

Editor: RI4DI


MARITIMONLINE.COM-
Satu unit mesin ketangkasan tembak ikan beserta kasir dan pemainnya diamankan Polres Batubara, Senin (18/10/2021) 

Keterangan di peroleh dari Sat Reskrim Polres Batubara yang diberikan awak media melalui Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Ferry Khusnady SH, MH bahwa adanya laporan masyarakat tentang permainan judi tembak ikan yang meresahkan masyarakat di Desa Perupuk, Kec. Lima Puluh Pesisir,  Kab. Batubara. Menindak lanjuti laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Batubara melakukan pengamanan yang berhasil menyita satu unit mesin judi tembak ikan beserta uang sebesar Rp 150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah) dan dua orang pemain juga satu orang kasir yang menjadi pengoprasional mesin judi tembak Ikan tersebut.

" Tersangka AP (31), SWD (48) dan TA (31) yang menjadi kasir. Kesemuanya adalah warga Desa Perupuk, Kec. Lima Puluh Pesisir. Adapun para tersangka akan di kenakan Pasal 303 KUHP subs pasal 303 KUHP," jelas AKP Kusnadi.

(MO/RIADI)

Share:
Komentar

Berita Terkini