3 Orang Ditangkap Densus 88 Anti Teror, 1 Diantaranya Diduga Pengurus MUI

Editor: RI4DI


MARITIMONLINE.COM-
KETUA Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah ditangkap Densus 88.

Ia ditangkap bersama Zain An Najah yang juga anggota Komisi Fatwa MUI.

Kabar ditangkapnya Ustaz Farid Okbah ini beredar luas di media sosial (medsos) dan grup WhatsApp.

Salah satu anggota Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan membenarkan adanya penangkapan ini.

Hal itu dibenarkan oleh salah satu Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan.

Dia menyebut ada tiga orang yang diamankan, dua di antaranya Ustaz Farid Okbah dan Ustaz Ahmad Zain An Najah.

“ Betul infonya gitu, turut diamankan, beliau diduga pendakwah juga,” kata Achmad Ramadhan, Selasa (16/11/2021).

“ Jadi tiga orang diamankan yang saya sempat dengar namanya Farid Okbah, dan yang tadi namanya disebut (Ustaz Ahmad Zain An Najah) iya, satu lagi saya nggak ingat namanya,” tambah Achmad.

Hal ini pun dibenarkan oleh Polri. Selain itu, Ahmad Zain An Najah dan satu orang juga turut ditangkap.

“Ya, benar. Keduanya,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/11/2021)

Ramadhan mengatakan keduanya ditangkap kemarin. Ahmad Zain An Najah tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat. Nama tersebut tercatat di nomor 24. Tersangka Ahmad Ramadhan menyebut ketiganya berstatus tersangka tindak pidana terorisme. Ketiganya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

“Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme dilakukan terhadap saudara AZ, AA, dan FAO,” ujarnya.

Ditangkap di Bekasi, Ahmad Ramadhan membeberkan ketiga tersangka tersebut ditangkap di Bekasi. Mereka ditangkap tadi subuh.

“ Waktu penangkapan AZ (Ahmad Zain An Najah, red), Selasa, 16 November pukul 04.39 WIB. Tempat di Perumahan Pondok Melati,” tuturnya.

“ Kedua inisial AA, ditangkap di hari Selasa tanggal 16 November, pukul kira-kira 05.00 WIB di Jalan Raya Legok, Jati Melati, Kota Bekasi. Kemudian, FAO (Farid Ahmad Okbah, red). Ditangkap sama di Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati,” sambung Ramadhan.

Peran tersangka Ahmad Ramadhan mengatakan Ahmad Zain (AZ) diduga berperan sebagai Dewan Syuro kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Ahmad Zain juga diduga merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

“Yang bersangkutan keterlibatannya adalah sebagai Dewan Syuro JI. Kemudian selain itu, yang bersangkutan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amal Zakat BM ABA,” ujar Ramadhan saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

Ramadhan menyebut Farid Okbah (FAO) diduga terlibat sebagai tim sepuh atau Dewan Syuro JI. Farid diduga menduduki jabatan di yayasan amal milik JI, LAZ BM ABA.

“Kemudian, FAO keterlibatan sepuh atau Dewan Syuro JI. Kemudian anggota Dewan Syariah BM ABA, kemudian tahun 2018, dia ikut memberikan uang tunai Rp 10 juta untuk Perisai Nusantara Esa,” katanya.

“ Kemudian, dia (FAO) ikut memberikan solusi kepada saudara Arif Siswanto yang telah ditangkap terkait dengan pengamanan anggota JI pasca penangkapan saudara Parawijayanto dengan membuat wadah baru. Adapun partai yang dibentuk oleh FAO adalah Partai Dakwah Rakyat Indonesia atau PDRI,” sambung Ramadhan.

Sementara itu, AA, kata Ramadhan, diduga terlibat sebagai anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa pada 2017.

“ Inisial AA keterlibatannya, sebagai anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa tahun 2017. Kemudian pengurus atas sebagai pengawas kelompok JI,” ujarnya.

(MO/RIADI)

Share:
Komentar

Berita Terkini