Curi Baterai Mobil Milik Majikan, Keling Penjaga Malam Dilaporkan Polisi

Editor: RI4DI

Foto: Tersangka RN alias Keling bersama barang bukti dua buah baterai hasil kejahatan.

MARITIMONLINE.COM-Ridwan alias Keling (29) warga Dusun 7, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (10/11/2021), ditangkap Polisi.

Pasalnya, Ridwan alias Keling  yang bekerja sebagai penjaga malam akhirnya dilaporkan oleh majikan sendiri akibat dalam kasus pencurian baterai mobil milik Andi Cokro (55) warga Dusun II Desa Pon Kecamatan Sei Rampah, Sergai di Gudang miliknya di  Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Informasi yang diperoleh, kejadian bermula pada hari Selasa(9/11) sekira pukul 09:00WIB, saat korban datang ke gudang miliknya. Saat itu, saksi Indrus memberitahukan bahwa 5 buah baterai mobil truk cold diesel yang disimpan dalam gudang telah hilang.

Selanjutnya, korban mencari penjaga mal yang tinggal di gudang milik korban, ternyata penjaga gudang beserta istrinya sudah tidak ada dilokasi. Sehingga korban mencurigai bahwa pelaku pencurian baterai miliknya adalah penjaga gudang.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan  dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Firdaus  agar pelaku dapat di proses secara hukum.

Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud, S.I.K, M.I.K melalui Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik, SH, Kamis(11/11) membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut.

"Penangkapan pelaku RN alias Keling berkat menindaklanjuti laporan korban di unit Reskrim Polsek Firdaus atas kasus pencurian baterai mobil milik korban,"kata AKP Idham Halik.

kata Idham, hasil penyelidikan tentang pidana pencurian yang dialami korban yang diketahui pelaku bernama RN alias Keling. Kemudian unit Reskrim Polsek Firdaus langsung menuju rumah pelaku, namun pelaku tidak ditemukan dirumah.

Hasil penyelidikan tim Unit Reskrim Polsek Firdaus tentang keberadaan pelaku, akhir pada Rabu(10/11) sekira pukul 01:00WIB berhasil diamankan,''ujar Kapolsek.

" Tersangka RN alias Keling ditangkap pada Rabu (10/11) sekira pukul 01:00WIB malam, tepatnya di simpang Obor Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai,"papar AKP Idham Halik.

Hasii introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut dan selain mengamankan pelaku juga ditemukan barang buktinya 2 buah baterai yang dicuri.

" Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Firdaus guna proses lebih lanjut,'pungkas AKP Idham Halik.

(MO/ROMADI)

Share:
Komentar

Berita Terkini