Meresahkan Masyarakat, Sat Reskrim Polres Batubara Grebek Lokasi Judi Tembak Ikan

Editor: RI4DI


MARITIMONLINE.COM-
Sesuai dengan Moto yang dikatakan Satuan Reskrim Polres Batubara yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Ferry Khusnadi SH. MH Polres Batubara Yang Presisi Siap Amankan Kamtibmas Tahun 2021 dikatakannya usai menggerebek sebuah tempat kegiatan Mesin Judi Tembak Ikan di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Gambus, Kec. Lima Puluh, Kab. Batubara, Rabu (17/11/2021).

Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis SH, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Ferry Khusnadi SH, MH yang memimpin langsung  penggrebekan mengungkapkan, Setelah adanya laporan masyarakat dan tempat ini pun juga sangat meresahkan masyarakat, Kami beserta tim gerak cepat untuk melakukan pembersihan tempat penyakit masyarakat ini.

" Lokasi perjudian mesin tembak ikan-ikan di kategorikan sangat meresahkan masyarakat dimana masyarakat sering terganggu karena sering banyaknya tindak kejahatan terjadi pencurian di daerah tersebut, hal ini di katakan masyarakat dalam laporannya kepada kami dan saat ini kami mengamankan dua orang tersangka terdiri dari satu orang pemain dan satu orang kasir atas nama AJ, 27 tahun dan SM, 21 tahun, Yang kesemuanya warga Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Saat ini mereka kita proses dan kalau ternyata bersalah akan di kenakan dan melanggar pasal 303 KUHP subs pasal 303 bis KUHPidana," ungkap Kasat.

Saat ini Satuan Reskrim Polres Batubara menyita 1 (satu) unit mesin judi ketangkasan Ikan ikan warna merah hitam dan alat cip untuk mengoperasikan mesin judi dan beberapa saksi untuk di mintai keterangan.

(MO/RIADI)

Share:
Komentar

Berita Terkini