Pengadaan Makanan di Kantor Rudenim Imigrasi Belawan Diduga Syarat KKN

Editor: MARITIMONLINE.COM

MARITIMONLINE.COM-Presiden Jokowi berkomitmen untuk memerangi KKN agar tercipta pemerintahan yang bersih dan pelayanan yang prima bagi rakyat Indonesia. Bahkan setiap kantor instansi diwajibkan untuk menciptakan wilayah bebas korupsi (WBK) pada wilayah kerjanya masing-masing. Saat Pemerintah gencar untuk memerangi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), Diduga Kantor Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan tidak sejalan dengan program Presiden.

Pantauan kru maritimonline.com dilapangan, Pengadaan makanan bagi tahanan yang ada di Rudenim disediakan di Jalan. Toba Permai Tanjung Kusta tepatnya berada di belakang rumah pegawai Rudenim Belawan. Diduga Catringan itu milik dari keluarga Y yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Rudenim Belawan.


Vencentius Purwo Hendratmoko selaku Kepala Kantor Rudenim Belawan serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ketika di Konfirmasi Maritimonline.com (23/11/21) di ruangan kerjanya di Kantor Rudenim  Jalan Selebes Belawan, Membantah dugaan yang menyalahi aturan dalam pengadaan makanan di Kantornya ini.


Awalnya Moko menyebutkan pengadaan ini sifatnya swakelola oleh kantornya dikarenakan kondisi anggaran yang terbatas. Diakuinya juga kalau dirinya meminta Y selaku PPK mencari pihak ke 3 (tiga) untuk menyediakan makanan itu.


" Pengadaan itu dilakukan rekanan kita, yaitu CV.Nati Media. Pemiliknya adalah Bonardo Siagian," ucap Kepala Rudenim Belawan.


Y sebagai PPK di Rodenim Belawan ketika di konfirmasi Via telp membantah kalau Catering yang berada dibelakang rumahnya itu miliknya. 


" Tidak benar informasi itu Pak, Catering itu milik CV.Inti Media," sebut Y.


Praktisi hukum Kota Medan, Ibeng Syafruddin Rani SH saat diminta tanggapannya terkait dugaan KKN di Rodenim Belawan ini merespon sangat keras.


" Dalam pengadaan suatu barang tentunya harus melewati proses, apakah lewat tender atau penunjukan langsung. Kalau penunjukan langsung juga harus dilihat, apakah ini memang sudah sesuai aturan atau ada Nepotisme," ujar praktisi hukum ini.


Ditambahkan Ibeng, Beda sistem swakelola dan menggunakan rekanan. Aneh pernyataan Kepala Rodenim itu, Swakelola atau penunjukan langsung sebenarnya yang berlaku dalam pengadaan makanan di Rodenim itu.


" Karena ini menyangkut penggunaan uang negara jadi harus jelas penggunaan dan regulasi pelaksanaannya. Kita meminta, BPK, Kejatisu bahkan KPK untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam pengadaan makanan dan dugaan penyalahgunaan kebijakan di Rodenim Belawan itu, Agar transparan dan akuntabel," tutup Ibeng.


(RED)  





Share:
Komentar

Berita Terkini