MARITIMONLINE.COM-Polres Pelabuhan Belawan melalui Sat Narkoba berhasil menangkap 2 TSK tindak pidana Narkoba jenis shabu pada Rabu (29/12). Kedua TSK yang ditangkap Masing-masing A alias Botak (meninggal dunia) dan Syamsul Rizal alias Rizal (42).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH., dalam konferensi pers yang dilaksanakan Kamis (30/12).
Menurut Kapolres penangkapan terhadap kedua TSK berawal dari laporan masyarakat atas tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh TSK A ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Laporan pengaduan tersebut dilengkapi dengan foto dan video peredaran narkotika yang dilakukan TSK A di Jalan Ileng Kel. Rengas Pulau.
" Jadi berdasarkan laporan warga kemudian dilakukan pendalaman dan dilanjut ke penindakan di TKP, dimana saat dilakukan penggerebekan, TSK A dan TSK Rizal sempat berupaya melarikan diri ke arah kebun pisang dan melompati 2 parit besar hingga akhirnya dapat ditangkap sekitar 500 meter dari TKP awak," ucap Kapolres.
" Dari lokasi personil Sat Narkoba berhasil diamankan barang bukti berupa puluhan paket shabu dengan berat sekitar 20,99 gram dan uang tunai Rp. 2.200.000,-, kemudian membawa kedua TSK ke Polres Pelabuhan Belawan," lanjut Kapolres.
" Sampai di Polres, TSK A terlihat lemas sehingga dilarikan ke rumah sakit TNI AL dan oleh pihak rumah sakit dinyatakan telah meninggal dunia, kemudian dilakukan visum luar oleh dokter dinyatakan di tubuh TSK A tidak ada ditemukan luka - luka akibat benda tumpul ataupun benda tajam, maupun tulang yang patah," sambung Kapolres.
" Atas kejadian tersebut kami menyarankan untuk dilakukan otopsi kepada pihak keluarga, namun pihak keluarga menolak dan mengatakan bahwa TSK A memang menderita penyakit Hernia yang parah," tutup Kapolres.
(MO/DIAN)