Polsek Tanjung Beringin Tangkap Roi, Pelaku Penganiayaan Di Warung Tuak

Editor: Jeck


MARITIMONLINE.COM-
Gegara terus bernyanyi di warung tuak hingga melakukan penganiayaan, Roi (50) warga Dusun IX Jalan Nelayan Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (12/12/2021) ditangkap Polisi. 

Pelaku diamankan tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin dari persembunyiannya di sebuah Jambur tangkahan milik nelayan.

Akibat melakukan penganiayaan terhadap korban Ripan (36) warga Dusun VIII Jalan Merdeka Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai. 

Informasi yang diperoleh. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (19/8/2021) sekira pukul 21.00 wib di sebuah warung tuak milik Upik (46) di Dusun III Kubang Gajah Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai. 

Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kapolsek Tanjung beringin Iptu Tobat Sihombing didampingi Kanit Reskrim, Ipda Qory O Siregar, Senin (13/12) membenarkan penangkapan kasus penganiayaan tersebut. 

Awal kejadian bermula pada hari Kamis (19/8) sekira pukul 15.00 wib, saat korban Ripan bersama Rahman datang ke sebuah warung tuak milik Upik dengan mengendarai sepeda motor. 

Saat setiba dilokasi, korban langsung memesan tuak sebanyak satu teko lalu korban bersama rekannya Rahman bernyanyi karaoke sampai pukul 16.00 wib. 

Selanjutnya, pelaku Roi datang ke warung tuak milik Upik dan duduk di depan meja milik korban lalu memesan tuak satu teko. Kemudian sekira pukul 19.00 wib teman korban kembali memesan tuak satu teko. 

Saat itu korban bersama rekannya terus berkaraoke, karena korban terus bernyanyi sehingga pelaku  merasa keberatan," papar Kapolsek Iptu T Sihombing. 

Kemudian pelaku sambil mengatakan kepada korban " Kau saja yang terus bernyanyi. Saat itu juga korban langsung menjawab " habis satu lagu ini saya kasih sama pak Roi (pelaku-red)," terang Kapolsek menerangkan kronologis kejadian.

Namun saat itu pelaku masih merepet dengan kembali mengatakan " Kau kau saja hingga pelaku melemparkan gelas minuman tuak hingga mengenai pelipis korban. 

" Akibatnya korban mengalami luka robek pipi kanan dan bibir kanan atas dan dagu sebelah kanan luka hingga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Beringin pada hari Jumat 20 Agustus 2021," papar Iptu Tobat Sihombing. 

Hasil penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin dipimpin Kanit Reskrim Ipda Qory O Siregar mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sering bersembunyi di Jambur tangkahan milik nelayan. 

Selanjutnya, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Minggu (12/12/2021) di sebuah Jambur tangkahan kapal nelayan. 

" Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Beringin guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.

(MO/ROMADI)

Share:
Komentar

Berita Terkini