Kurang Dari 24 Jam, Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penyerangan Terhadap Angkot di Simpang Sicanang

Editor: ℛℐᎯⅅℐ


MARITIMONLINE.COM-BELAWAN-
Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap 6 pelaku penyerangan terhadap angkutan kota (Angkot) yang melintas di Simpang Sicanang pada Minggu (23/4/2023) sore kurang dari 24 jam. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan pada Selasa (25/4/2023) sore di ruangan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolres mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap antara lain MR, 19 Tahun, HH, 20 tahun, PH, 17 tahun, R, 17 tahun, SHS, 16 tahun, dan R, 14 tahun, dimana 4 diantaranya masih berstatus sebagai pelajar yang ditangkap sekitar pukul 01.00 wib baik di rumah maupun di gudang boat tempat persembunyian pelaku.

“Pelaku melakukan penyerangan dengan maksud balas dendam dengan salah satu penumpang angkota, namun ternyata para pelaku justru melakukan pengerusakan terhadap angkot tersebut dan menyerang seluruh penumpang yang ada di dalamnya.” kata Kapolres.

“Barang bukti yang berhasil disita antara lain rekaman video penyerangan terhadap unit mobil angkot Rahayu 53, 1 helai baju kemeja, 1 buah pinset besar yang dipakai untuk menusuk korban, pecahan kaca mobil, batu koral, 1 buah batu pecahan tembok, 2 batu bata, 1 unit mobil angkot Rahayu 53 BK 7710 DM.” tambah Kapolres.

“Untuk pelaku yang masih dibawah umur akan kami lakukan pendalaman untuk memastikan identitasnya dan akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku dan kami juga masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lainnya.” pungkas Kapolres.

(MO/RIADI) 

Share:
Komentar

Berita Terkini