122 Kg Sabu Digagalkan BNN Dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu Selama 12 Hari

Editor: RI4DI


MARITIMONLINE.COM-
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan 122 Kg sabu dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu di sejumlah wilayah yang dilakukan selama 12 hari.

“Dalam waktu 12 hari, operasi tersebut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 122 kg sabu yang hendak masuk ke perairan Indonesia,” ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di Belawan, Sabtu (25/9/2021).

Arman menjelaskan, operasi ini dilakukan bersama Polri, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan serta Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan.

Selain menggagalkan penyelundupan sabu, operasi ini juga menemukan sejumlah pelanggaran pelayaran.

“Tim gabungan juga berhasil menemukan dua kali pelanggaran pabean dan dua kali pelanggaran pelayaran,” katanya.

Arman menambahkan, operasi ini melibatkan 15 kapal patroli serta 388 personel gabungan.

“Wilayah yang menjadi sasaran operasi yaitu perairan Selat Malaka, perairan Selat Makassar, Laut Sulawesi, Kepulauan Seribu serta beberapa pelabuhan yang terhubung dengan wilayah perairan tersebut,” paparnya.

Ia juga menyampaikan, operasi tersebut diberi sandi Gempur Narkotika Bersama (Purnama). Ia berharap operasi di laut bisa memberi efek jera terhadap pengedaran narkoba.

“Kehadiran kapal patroli dengan dukung personel on boar BNN di kapal tersebut dinilai mampu memberi efek jera bagi sindikat peredaran narkoba yang hendak menyelundupkan narkoba ke Indonesia,” tandasnya.

(RIADI)

Share:
Komentar

Berita Terkini