DPD HNSI Sumut Tolak PP 85 Tahun 2021 Sementara PPnBM 0%

Editor: MARITIMONLINE.COM

MARITIMONLINE.COM-Ketika situasi  sulit sedang dihadapi nelayan, pemerintah seakan tidak peduli terhadap kesulitan tersebut. Pemerintah malah menaikkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dengan dikeluarkannya PP 85 Tahun 2021, yang notabene adalah pangannya rakyat. Sosialisasi PP 85 dilaksanakan di Gabion, Kamis (30/09/21).

Menghadapi Covid-19, pemerintah melakukan kemudahan dibidang pariwisata dan bidang lainnya, memberi karpet merah di bidang investasi dan menghapus hingga 0% pajak barang mewah (PPnBM)


Bahwa System pendapatan nelayan berdasarkan UU bagi hasil perikanan No.16 tahun 1964. Hasil tangkap dikurangi biaya operasional diperoleh hasil bersih yang kemudian dibagi untuk nelayan minimal 40%.


Artinya semakin besar biaya operasional akan merugikan bagi nelayan. Sehingga semakin menjadi beban untuk pengusaha yang akan berdampak dengan penghasilan nelayan.  


Ketua DPD HNSI Sumut mengatakan, janganlah KKP hanya berfikir untuk mencari keuntungan di sektor perikanan ini semata. Karena PP 85 ini sangat mencekik leher.


"Kondisi hari ini sudah babak belur, nelayan pemilik sudah banyak yang mundur nelayan ABK berpenghasilan rendah akibat banyaknya biaya operasional, pekerja pendukung (pedagang, pabrik es, pekerja gudang dll) mengeluh pendapatan yg tdk kunjung membaik," jelas Fahri.


Hal ini disampaikan Zulfahri Siagian SE ketua DPD HNSI Sumut pada saat Rapat Sosialisasi pelayanan jasa PNBP, Kamis, 29/9/21 di Aula Nelayan PPS Belawan.


"Sadarlah pejabat yang ada disektor perikanan, jangan jadikan perikanan ini menjadi arena unjuk rasa seperti yang dilakukan kawan-kawan nelayan di seluruh Indonesia,"ungkap Fahri.


(DIAN)

Share:
Komentar

Berita Terkini