Empat Pelaku Perampok Toko Emas di Medan Digulung Ditrektorat Kriminal Umum Poldasu,Satu Pelaku Tewas di Dorr

Editor: RI4DI


MARITIMONLINE.COM-
Patut diacungi Jempol,pujian tersebut cocok disematkan untuk Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dalam mengungkap kasus perampokan toko emas yang terjadi di Pasar Simpang Limun,Jalan Sisingamangaraja Medan pada hari Kamis (26/08/2021) lalu.

Dibawah kepemimpinan Kombes Pol Tatan Dirsan Admaja SIK,Direktorat Kriminal Umum Poldasu bekerja sama dengan Pemko Medan terus saling berkordinasi terkait larinya para tersangka pelaku perampokan tersebut.

Dari hasil penelusuran dan bukti bukti yang didapat dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan didukung dari rekaman CCTV berhasil diungkap kelima tersangka pelaku perampokan Toko Emas yang terjadi di Pasar Simpang Limun Medan.

Adapun Kelima pelaku perampokan berinisila FL alias F (21) warga Jalan Garu 1,Gg.Manggis,Kec.Medan Amplas.Kemudian PS alias P (32) warga Jalan Menteng VII,Gg.Horas,Kec.Medan Denai.Selanjutnya PR alias BJ alias B (25) warga Jalan Bangun Sari,No.81,Lingk.ll,Kec.Medan Johor serta DR (26) warga Menteng VII,Kec.Medan Denai.

Sementara dari Pra Rekontruksi,salah satu pelaku perampokan berinisial HT alias H (38) melakukan perlawan terhadap petugas dan dilakukan tindakan tegas dan terukur sehingga pelaku tewas.Diketahui pelaku HT alias H (38) bermukim di Jalan Paluh Kemiri Lubuk Pakam,Kabupaten Deliserdang.

Dalam Press Realese yang dipimpin langsung Kapolda Sumut,Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi didampingi Wakapolda Sumut,Brigjen Pol Dadang Hartanto dan dihadiri Pangdam l/BB,Mayjen TNI Hassanudin,Walikota Medan,Bobby Nasution,Dir Krimum Poldasu,Kombes Pol Tatan Dirsan Admaja,Kabidhumas Poldasu,Kombes Pol Hadi Wahyudi,Kapolrestabes Medan,Kombes Pol Riko Sunarko dan para PJU serta pemilik toko emas.

Kapolda Sumatera Utara,Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi mengatakan,Dari lima pelaku satu diantaranya ditembak mati karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas saat melakukan Pra Rekontruksi.

"Kronololgis kejadian, pada awalnya para pelaku merencanakan perampokan dan berhasil membawa sepeda motor di daerah Percut Sei Tuan, jenis Honda Scoopy. Kemudian para pelaku merencanakan perampokan kembali dengan dikomandoi Hendrik Tampubolon dan di iyakan para pelaku lainnya. Hendrik menugaskan Dian untuk mencari orang yang bisa diajak dalam aksi perampokan tersebut, dan bertemulah dengan Farel, Paul dan Prayogi," ungkap Kapoldasu.

Kapoldasu menjelaskan bahwa keesokan harinya pada Rabu (25/8/2021) setelah bertemu, para pelaku melakukan observasi atau peninjauan lapangan ke tujuan yaitu toko emas yang berada di Pasar Simpang Limun.

"Para pelaku sepertinya sudah terlatih karena para pelaku mayoritas telah pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus pencurian dan pemberatan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi bekerjasama dengan Dishub Kota Medan untuk milihat CCTV dan memantau gerak-gerik pelaku serta kerjasama dengan pihak TNI," jelas Kapoldasu.

Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus tersebut berupa 1 pucuk senjata laras panjang, 1 pistol FN rakitan, Pistol jenis revolver rakitan, 117 butir peluru ukuran 9 MM, 69 butir peluru ukuran 7.62 MM, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 7 buah hansaplast. Para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 4e, 2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, pemilik toko emas mengucapkan terimakasih kepada Polisi dan semua pihak terkait yang telah mengungkap pelaku perampokan toko emas mereka.

"Saya berterima Kasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Bapak Walikota Medan, Bapak Pangdam dan Pak Tatan," ucapnya.

(RIADI)

Share:
Komentar

Berita Terkini