Kapolres Belawan Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Oleh Polres Pelabuhan Belawan

Editor: RI4DI


MARITIMONLINE.COM-
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH., yang didampingi oleh Wakapolres, Kompol Herwansyah Putra SH., M.Si, Kasat Reskrim AKP I Kadek Cahyadi SH.,SIK.,MH., Kanit I Resum IPDA Erikson Siahaan SH., MH., Panit Unit I Resum IPDA Elga Elite Raga Satria, S.Tr.K. bertempat di Aula Wira Satya Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan konferensi pers terkait kasus pencurian dengan kekerasan (pasal 365 KUHP) di wilkum polsek Belawan, Selasa (28/09/2021) sekira pukul 16.00 Wib.

Kapolres Pelabuhan Belawan memaparkan kepada wartawan tentang kronologis penangkapan 4 (empat) Tersangka tindak pidana curas, pungli dan pemerasan.

Untuk Kasus Curas,Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat H.S, SIK, SH, MH, memaparkan, Ada 2 (dua) tersangka antara lain berinisial AS alias B (32) warga Lingk.XI, Kel. Belawan Bahari, Kec Medan Belawan.Saat dilakukan penangkapan,Tersangka AS alias B melakukan perlawanan sehingga mengancam petugas.Kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur tehadap tersangka.

Selanjutnya tersangka kedua berinisial RI alias R (19) warga Jln.Halmahera, Lingk.X, Kel. Belawan Bahari.

Kejadian berawal pada hari Sabtu (15/08/2021) sekira pukul 16.00 Wib di pintu Tol keluar Pelabuhan Belawan.Ketika itu korban sedang berada di pintu Tol keluar Pelabuhan Belawan tiba-tiba pelaku berinisial AS alias B bersama temannya berinisial R dan C masuk kedalam mobil trado dengan Nopol BK 8251 DC yang dikemudikan korban dan kernetnya,Jaka sedang mengisi saldo pembayaran kartu Tol.Lalu korban menegur pelaku sambil berkata "Kenapa tidak permisi kalau mau menumpang kedalam mobil trado saya" kemudian pelaku menjawab "kami numpang sampai rumah sakit PHC Belawan aja".

Sedangkan kedua teman pelaku berada dibelakang kabin mobil trado.Sesampainya ditempat yang dituju pelaku sekira pukul 16.30 Wib,Pelaku langsung mematikan kunci kontak mobil trado dan langsung mencekik leher korban dan meniju wajah korban lalu meminta Handphonenya.Akan tetapi tidak diberikan korban.Selanjutnya teman pelaku yang satunya membuka pintu mobil trado sebelah supir dan langsung merampas dari genggaman korban serta mengambil dompet pelaku beserta uang tunai sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah).Berhasil merampas HP dan uang tunai korban,Pelaku dan rekan rekannya kabur meninggalkan korbannya.

Dari hasil perampokan tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.3.300.000,-(tiga juta tiga ratus ribu rupiah).

Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 12 Tahun penjara.

Ditempat yang sama,Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal paparkan kasus pungli yang terjadi di Jalan Tol dengan tersangka berinisial JRS (31) warga Jln.Halmahera, Lingk.X, Kel.Belawan Bahari,Kec.Medan Belawan.

Tersangka JRS kerap beraksi di Jalan Tol Kampung Kurnia Belawan.Berawal pada hari Senin (13/07/2021) sekira pukul 07.30 Wib, Korban mengendarai truck tangki pengangkut BBM dengan Nopol BK 9587 CL melintas di Jaln Tol Belmera dari arah Medan menuju Belawan tepatnya di Tol Kampung Kurnia, Tiba tiba ada orang yang tidak dikenal melempar batu kearah kaca depan mobil truck yang dikendarai korban dan mengakibatkan kaca pecah.Lalu korban berhenti dan mencari pelaku pelemparan tersebut yang melarikan diri.Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepihak yang berwajib untuk pengusutan secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Terakhir,Kapolres merealese kasus pemerasan dan pengancaman dengan tersangka berinisial BKS alias H (40) warga Jln.Rawe 1 Lingk.12, Kel. Besar, Kec.Medan Labuhan.

Berawal pada hari Senin (20/09/2021) sekira pukul 16.00 Wib diketahui telah terjadi pidana pemerasan dan pengancaman yang terjadi di pajak sore Martubung,Kel.Besar, Kec.Medan Labuhan dimana pada saat itu posisi korban sedang berjualan buah jeruk, lalu tiba tiba datanglah pelaku berinisial H sambil marah marah dan mengatakan"mana Manulang Kon*** itu, gak mau juga kalian bayar" sambil pelaku mencampakkan sebuah timbangan jeruk yang berada diatas mobil pick up.Dan sebelumnya pada hari Selasa (14/09/2021) Pelaku mendatangi kelapor dan melakukan pengancaman kepada korban sambil menyuruh korban untuk menutup dagangannya apabila tidak mau membayar.Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan.

Dari tangan pelaku,Polisi mengamankan sepucuk senapan angin.

(RIADI)

Share:
Komentar

Berita Terkini