Palak Pedagang Gunakan Senapan Angin,Bang Jago di Medan Ditangkap

Editor: RI4DI


MARITIMONLINE.COM-
Bambang Kamal Suhendra alias Hendro (40) harus berurusan dengan pihak Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Pasalnya, pria yang tinggal di Jalan Rawe, Lingkungan 12, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan ini nekat melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pedagang di Pajak Sore Martubung dengan menggunakan senapang angin.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S, SIK, SH, MH  didampingi oleh Wakapolres Kompol Herwansyah Putra, SH, M.Si dan Kasat Reskrim AKP I Kadek Cahyadi, SH.,SIK,MH dalam siaran presnya, Selasa 28 September 2021 menjelaskan tersangka diamankan lantaran melakukan mengancam dan pemerasan terhadap pedagang yang berjualan di Pajak Sore Martubung dengan menggunakan senapang angin.

"Tersangka diamankan berdasarkan laporan pedagang Pajak Sore Martubung yang melakukan pengancaman dan pemerasan dengan menggunakan senapang angin,"ucap Kapolres.

Lanjut Kapolres, tim Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang menerima laporan tersebut langsung terjun kelokasi.

"Tersangka berhasil diamankan oleh tim Satreskrim saat berada dikediamannya beserta barang bukti sebuah senapang angin,"jelas AKBP Faisal.

Tersangka saat ini telah ditahan di Sel Mapolres Pelabuhan Belawan guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,"tandas Kapolres.

(RIADI)

Share:
Komentar

Berita Terkini