Perampok Becak Penjual Ikan Di Dorr Polisi

Editor: RI4DI


MARITIMONLINE.COM-
Unit Reskrim Polsek Medan Belawan menangkap empat pelaku curas yang beraksi di Jalan KL.Yos Sudarso tepatnya di depan Gang Satahi,Kec.Medan Belawan,Senin (20/09/2021) sekira pukul 05.15 Wib.

Keempat pelaku diketahui berinisial MT (24), MB alias B (19), AS alias A (20) dan IM (21) merupakan warga Belawan.Mereka ditangkap di tempat yang  berbeda.

Kepala Polres Pelabuhan Belawan,AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK, SH, MH didampingi Kabag Ops, Kompol Mustafa Nasution SH dan Kasat Reskrim, AKP I Kadek HC, SH, SIK, MH mengatakan pelaku curas tersebut berjumlah 4 orang.

Mereka, kata Kapolres memakai sepeda motor dengan membawa senjata tajam jenis golok dan pisau. Begitu di lokasi kejadian, memepet hingga korban berhenti mendadak.

“Para pelaku menodong korban memakai senjata tajam dan mengambil tas milik korban yang berisikan uang tunai tiga ratus limapuluh ribu dan membawa kabur becak motor milik korban,"ucap Kapolres di Aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan saat pimpin press realese, Selasa (21/09/2021) sekira pukul 10.45 Wib.

Para pelaku, kata Kapolres begitu berhasil merampas tas yang berisikan uang tunai serta becak motor milik korban langsung kabur. Korban selanjutnya memilih melaporkan kejadian ini kepada Polsekta Medan Belawan.

Menurut Kapolres, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/90/lX/SU/PEL-BLWN/SEKTA BLWN,TANGGAL 20 SEPTEMBER 2021 langsung unit reskrim melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku tersebut.

"Berdasarkan LP tersebut,Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku dan satu diantaranya melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,"pungkas Mantan Kasubdit lll Ditreskrimsus Polda Aceh.

Keempat pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan,keempat  pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya tersebut.

Akibat perbuatannya,Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(RIADI)

Share:
Komentar

Berita Terkini