AKBP Faisal Pimpin Konferensi Pers 3 Kasus Menonjol di Wilkum Polres Pelabuhan Belawan

Editor: RI4DI


MARITIMONLINE.COM-
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK, SH, MH, didampingi Kabag Ops,Kompol Mustafa Nasution SH, Kapolsek Belawan, Kompol DJ Naibaho SH dan Kasat Reskrim, AKP I Kadek Cahyadi SH, SIK, MH  bertempat di Aula Wira Satya Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan konferensi pers terkait penindakan 3 (tiga) kasus yaitu Curhat, Curas dan IT, Senin (04/10/2021) sekira pukul 10.30 Wib

Kapolres pelabuhan Belawan memaparkan kepada awak media tentang kronologis penangkapan terhadap 8 (delapan) orang tersangka yang telah dilakukan penangkapan diantaranya,Kasus pencurian dengan pemberatan.Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 37/ I / 2021 / SU / Spkt Pel. Blwn.

Tersangka Yovie Chandra (26) warga lingk. 20 Komp. Yuka Kel. Terjun Kec. Medan Marelan.

Kapolres Pelabuhan Belawan mengatakan,Pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira Pukul 18.30 Wib diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi di lorong 36 Kel. Titi Papan, Kec. Medan Deli dimana pada saat itu ada seorang laki-laki belanja di warung milik Pelapor, laki-laki tersebut membeli barang berupa kecap dan pada saat pelapor mengambil kecap tersebut, laki-laki itu langsung mengambil Handphone milik pelapor yang berada di meja kasir dan setelah itu laki-laki tersebut langsung melarikan diri.

" Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan, agar Pelaku dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di nkri," papar Kapolres.

Selanjutnya, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal melanjutkan ke kasus yang kedua yaitu kasus pencurian dengan kekerasan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 92 / IX / 2021 / SU / Pel-Blwn / Sekta Blwn tanggal 22 Juli 2021

Dengan tersangka Gabe Simanjuntak alias Gabe (32) warga Jln. P. Ambon, Lingk. 20, Kel. Belawan Bahari, Kec. Medan Belawan.

Berawal pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira Pukul 12.00 Wib, Korban dari rumah naik mobil Angkutan Kota hendak menuju ke Belawan, setibanya Angkot tersebut di Bom Lama JL. Kl Yos sudarso Kel. Pekan Labuhan Kec. Medan Labuhan, Kedua Pelaku naik Angkot yang ditumpangi Korban, saat Angkot berada di depan Hotel Budi Baru JL. Yos Sudarso Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan, lalu seorang pelaku menodongkan pisau ke arah perut Korban sambil merampas 1 (satu) Unit HP Merek Iphone 8 Plus warna hitam, dengan IMEI 352978092295899 milik Korban, dan seorang Pelaku lainya duduk di pintu mobil angkot untuk menghalangi Korban keluar dari angkot tersebut, setelah pelaku mendapatkan HP Korban kemudian kedua pelaku melarikan diri, lalu korban turun dari angkot dan kemudian berteriak minta tolong kepada warga sekitar.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal menjelaskan, Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatannya.

" Pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti yang diamankan, satu bilah pisau stenlis yang gagangnya warna kuning, satu unit HP merek Iphone 8 Plus warna hitam, Satu buah baju switer warna merah," terang AKBP Faisal.

Kemudian, Kapolres AKBP Faisal merincikan kasus yang terakhir yaitu kasus dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UURI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 415 / IX / 2021 / SPKT / Polres Pel. Blwn / Polda Sumut, tanggal 21 September 2021.

Tersangka, Rivai Diski Purba (23) warga Dusun III, Sekilang, Kec. Bonai Darussalam, Kab. Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Peran tersangka merupakan otak Pelaku, merekrut pelaku lainnya untuk membuat Email dan mendaftarkan Nik dan Nomor Hp GSM AXIS dan TRI tersebut ke situs PRAKERJA.

Lalu pelaku kedua, Ilham Ramadhan (25) warga Jln. Marelan Raya Pasar II Timur Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan.

Kemudian, pelaku ketiga Muri S Hsb (29) warga Dusun IX Desa Mekar Sari Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang, Pelaku keempat Abdul Hamid (28) warga Desa Bahalat Bayu, Kec. Jawa Maraja Bah Jambi, Kab. Simalungun. Pelaku Nazri Supria (23) warga Desa Kasang Mungkal Kec. Bonai Dahussalam, Kab. Rokan Hulu, Provinsi Riau dan Pelaku keenam, Angga Risnawan (22) warga Desa Sekip, Kel. Sekip, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang. Peran tersangka menerima data Nik dan Kartu Sim Card GSM Axis dan TRI dari Tsk inisial RDP kemudian membuat Email dan mendaftarkan Nik dan Nomor Handphone GSM AXIS dan TRI tersebut ke situs PRAKERJA

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) unit monitor merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit perangkat CPU Ram 4 Gb warna hitam yang didalammya berisikan Data Elektronik berupa KTP Masyarakat untuk mendapatkan Kartu Prakerja, 1 (satu) unit laptop merk Lenovo warna hitam, 65 (enam puluh lima) Kartu perdana axis, 85 (delapan puluh lima) Kartu perdana TRI yang telah terdaftar Nama pemiliknya di Aplikasi kartu Prakerja, 2 (dua) unit Handphone Android Merk Xiaomi warna hitam dan Uang Tunai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Team penyelidik dari unit II ekonomi Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi dari Masyarakat bahwa telah terjadi pemalsuan data peserta kartu prakerja di Jalan Marelan Raya, Pasar II, Timur Gang Keluarga, Kec. Medan Marelan, Kota Medan, Senin (21/09/2021) sekitar pukul 21.00 Wib.

Mendapat informasi tersebut team langsung menuju ke TKP, setibanya di TKP team penyelidik menemukan seorang tersangka inisial IR sedang mengoperasikan komputer yang digunakan untuk membuat dan atau melakukan pengisian data kartu prakerja secara online dengan menggunakan data KTP (Kartu Tanda Penduduk) orang lain dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara memalsukan Identitas peserta Prakerja ke dalam situs prakerja kemudian team penyelidik mengamankan tersangka inisial IR berikut barang bukti ke Polres Pelabuhan Belawan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tersangka inisial IR, kemudian pada hari Selasa tanggal 22 September 2021 sekira Pukul 17.00 Wib team penyelidik melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang tersangka lainnya inisial RDP, MSH, AH, NS, AR dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dirumah kontrakan di Jln. Dahlia Kel, Indra Kasih, Kec. Medan embung, kemudian team penyelidik mengamankan kelima tersangka berikut barang bukti ke Polres Pelabuhan Belawan.

Dalam konferensi pers tersebut di paparan barang bukti berupa senjata tajam dan barang elektronik dari berbagai jenis yang digunakan oleh para pelaku serta barang bukti hasil kejahatan berupa uang.

(RIADI)

Share:
Komentar

Berita Terkini