Bandar Sabu Diringkus Polisi

Editor: RI4DI


MARITIMONLINE.COM-
Satu lagi oknum bandar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Sei Buluh Kecamatan Perbaungan diciduk, Suryapati alias Surya alias Pati (42) warga Dusun Bakti Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu, Kab.Sergai, Sabtu (16/10/2021) lalu.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Sergai melalui Wakapolres Sergai,Kom pol Syofyan SH didampingi Kasi Humas,AKP Sofian di Mapolres Sergai, Rabu 21/10/2021 siang.

Kronologis penangkapan,papar Waka Polres Sergai menyebutkan,selama ini tersangka sudah menjadi target operasi dan saat itu,Kanit II, Ipda Supriyadi bet sama tim sudah mengintai aktifitas terduga di Simpang Petani, Dusun II Bakti, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Ketika lagi mengintai rumah terduga, personel melihat ciri-ciri yang dicurigai Kediaman tersangka dan ciri ciri tsk terlihat  sedang berada di rumahnya.

Tak menyadari kalau yang menyampiri nya itu Polisi,terduga menjawab perta nyaan personel kalau dianya bernama Surya.

" Kau Surya kan ?",tanya seorang Polisi dan begitu dijawabnya iya,langsung di sergap,apalagi dibangku depan dimana terduga duduk,ada bungkusan plastik sedang transparan diduga berisikan nar Koba yang mau diedarkan. Kanit II, Ipda Supriyadi juga memanggil Kepala Dusun untuk menyaksikan penangkapan terse but," kata Waka Polres.

Didampingi Kepala Dusun,lanjut Waka Polres Kompol Syofyan yang saat ini di tugaskan menjabat  Plt Kasat Narkoba Polres Sergai,Kanit II dan anggota Mela kukan penggeledahan didalam rumah terduga. Ditemukan,1 ( satu) buah Timbangan Elektrik warna perak, dan 4 ( empat ) buah pipet yang dimodif sebagai alat sekop diatas senta Broti dalam rumah terduga. Interogasi awal,terduga mengaku bahwa, 1 ( satu ) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal outih yang di duga Shabu, sampai di rumahnya sekira Pukul 05.00 Wib pagi hari,diantar oleh orang Medan sebagai kurir yang tidak diketahui namanya,jelas Waka Polres Sergai. 

" Untuk pengusutan selanjutnya,tersangka bersama barang bukti,diperiksa di Sat Narkoba Polres Sergai.Barang bukti antara lain, Satu plastik klip transparan ukuran sedang yang beris ikan Shabu dengan berat  4.54 Gram, Satu buah timbangan elektrik warna perak dan Empat buah pipet yang dimodif sebagai alat skop", tutup Waka Polres Sergai.

(MO/ROMADI)

Share:
Komentar

Berita Terkini