DPP HNSI Tolak PP 85, Kepmen 86 dan Kepmen 87 Tahun 2021 yang Dapat Mengakibatkan Nelayan Tidak Bisa Turun Kelaut

Editor: MARITIMONLINE.COM

MARITIMONLINE.COM-Bahwa Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tanggal 19 Agustus 2021 telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 188, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67I0. Seperti Pers Realese DPP HNSI, Jumat (01/10/2021) yang diterima redaksi maritimonline.com.

Serta diikuti dengan terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 tentang harga Patokan Ikan untuk penghitungan pungutan hasil perikanan pada Tanggal 18 September 2021 Kepmen dan Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia  Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan tanggal 18 September 2021.


Bahwa menyikapi fenomema masyarakat Nelayan terhadap PP No. 85 Tahun 2021, Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021, dan Kepmen KP Nomor 87 Tahun 2021 tersebut, DPP HNSI beserta seluruh  DPD HNSI, menyampaikan Pers Realese sebagai berikut :


Bahwa Pemerintah telah berkomitmen untuk membantu dan melindungi nelayan dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya ikan, dan Petambak Garam.


Bahwa berdasarkan Nota Dinas Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor : 302/SJ/IX/2021 Tanggal  17 September 2021, Perihal Pemberitahuan Pemberlakuan PP Nomor 85 Tahun 2021 yang pada pokoknya dinyatakan bahwa PP Nomor 85 Tahun 2021 berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau sejak tanggal 19 September 2021, Seharusnya sejak tanggal 18 September 2021.


  1. Bahwa terbitnya PP Nomor 85 Tahun 2021 diikuti dengan lahirnya Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 Tentang harga patokan ikan untuk penghitungan pungutan hasil Perikanan tanggal 18 September 2021, dan Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia  Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan tanggal 18 September 2021.


  1. Bahwa DPP HNSI setelah mengkaji dan menelaah secara mendalam, PP No. 85 Tahun 2021, Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021, dan Kepmen KP Nomor 87 Tahun 2021, bertentangan UU No. 7 Tahun 2016 dan  sangat memberatkan Masyarakat Indonesia pada umumnya dan nelayan Indonesia pada khususnya dalam situasi dan kondisi perekonomian Indonesia saat ini. Artinya PP dan Kepmen KP tersebut tidak berpihak kepada Masyarakat Nelayan.


  1. Bahwa dalam Pasal 1 angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2016, berbunyi : Nelayan Kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gross ton (GT)”.


  1. Bahwa dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 2016, berbunyi : Membebaskan biaya penerbitan perizinan yang terkait dengan penangkapan ikan, Pembudidayaan ikan, pengolahan, dan pemasaran, dan usaha penggaraman bagi nelayan kecil, Pembudidaya Ikan Kecil, atau Petambak garam kecil, termasuk keluarga nelayan dan Pembudidaya ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran, dan Pasal 36 ayat (1) huruf b, berbunyi “Membebaskan pungutan usaha Perikanan atau usaha penggaraman, baik berupa pajak maupun retribusi bagi nelayan kecil termasuk keluarga nelayan dan Pembudidaya ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran”.


  1. Bahwa setelah dikaji dan diteliti PP No. 85 Tahun 2021,  Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021, dan Kepmen KP Nomor 87 Tahun 2021,  sangat memberatkan masyarakat nelayan dan secara teknis akan sangat sulit untuk terapkan baik tentang teknis harga patokan ikan untuk penghitungan pungutan hasil perikanan maupun teknis produktivitas kapal penangkap ikan.


  1. Bahwa implementasi dari PP No. 85 Tahun 2021,  Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021, dan Kepmen KP Nomor 87 Tahun 2021,  dalam tatanan pelaksanaanya akan meningkatkan harga pokok ikan dan ini akan berakibat akan meningkatkan harga jual ikan kepada masyarakat Indonesia.


  1. Bahwa saat kondisi pandemi  Covid-19 yan telah melumpuhkan berbagai aktivitas masyarakat yang selanjutnya berimbas  terganggunya produktivitas  Perikanan,  dengan demikian,  di satu sisi beban  nelayan dan juga beban masyarakat akan meningkat secara signifikan dan di sisi lain daya beli masyarakat akan turun secara drastis. HNSI sangat berharap Pemerintah cq. Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia peka dan hadir ditengah-tengah masyarakat untuk mendengar aspirasi dan keluh kesah masyarakat sehubungan dengan telah diberlakukannya PP No. 85 Tahun 2021,  Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021, dan Kepmen KP Nomor 87 Tahun 2021;


  1. Bahwa apabila PP No. 85 Tahun 2021,  Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021, dan Kepmen KP Nomor 87 Tahun 2021 tetap dipaksakan untuk dilaksanakan akan menyebabkan perikanan Indonesia  ambruk karena pada hakekatnya nelayan tidak turun melaut dan akan menyebabkan makin tingginya tingkat pengangguran yang pada akhirnya akan menggangu stabilitas perekonomian dan keamanan nasional.


  1. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka DPP HNSI dan seluruh  DPD HNSI yang mewakili Masyarakat nelayan menyatakan :


-     Menolak pemberlakuan  PP No. 85 Tahun 2021,  Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021, dan Kepmen KP Nomor 87 Tahun 2021.


-    Meminta kepada Pemerintah cq. Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia  untuk mencabut PP No. 85 Tahun 2021,  Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2021, dan Kepmen KP Nomor 87 Tahun 2021.


Pernyataan sikap DPP HNSI senada dengan apa yang telah disampaikan oleh DPD HNSI Sumut dalam rapat dengan KKP di Gabion Belawan.


(DIAN)

               


 








Share:
Komentar

Berita Terkini