Evan Josua Silitonga dan Masyarakat Tani Minta Kejelasan Pemprovsu Atas Lahan Sport Centre

Editor: MARITIMONLINE.COM



MARITIMONLINE.COM-Evan Josua Silitonga yang merupakan salah satu ahli waris Alm. Orlin Edward Silitonga pemilik lahan seluas 20 Ha yang akan dijadikan pembangunan Sport Centre oleh Pemprovsu, Minta kejelasan untuk segera di bayarkan. Hal ini disampaikan Evan didampingi masyarakat tani, Sabtu (09/10/21).

Dijelaskan Evan, Bahwa lahan seluas 20 Ha yang di miliki Alm.Orang tuanya di peroleh dari Nurhayati warga Desa Sena Kabupaten Deliserdang. Tanah tersebut telah dikuasai oleh Alm.Orang tuanya sejak Tahun 2015 

" Alm Ayah saya beserta masyarakat tani menanam di lahan tersebut dan masyarakat tani tersebut tinggal di lahan itu," jelasnya.

" Bahkan seluas 7 Ha telah dibayar PBB nya. Masyarakat tani dengan patungan mengumpulkan uang untuk membayar PBB ke negara, Jadi pembayaran PBB itu bukan uang 1 orang saja," tambah Evan.

Tokoh masyarakat Sumut, Sahala Tua Siregar ST, saat dimintai tanggapannya terkait polemik lahan Sport Centre mengatakan, Pemprovsu harus hati-hati dan jeli dalam membayar ganti rugi ini.

" Karena pembayaran ini tentunya menggunakan uang negara, Jangan sampai Pemprovsu membayarkan kepada orang yang tidak tepat. Karena itu akan menjadi masalah untuk pembagunan Sport Centre itu nantinya," terang tokoh yang murah senyum tersebut.

" Kita juga meminta KPK, BPK, Kejatisu dan Poldasu turut mengawasi penggunaan uang negara untuk pembangunan Sport Centre ini," ucapnya,".

(MO/TIM)

Share:
Komentar

Berita Terkini