Pelaku Curas Dalam Angkot Ditembak Polisi

Editor: RI4DI


MARITIMONLINE.COM-
Polsek Belawan telah melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan didalam Angkot 81 sesuai Pasal 365 KUHPidana.

Kapolsek Belawan, Kompol Daniel Jefri Naibaho,SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu Abdur Rahim Riza,SH. membenarkan bahwa pelaku GS alias Gabe di tangkap pada hari Jumat tanggal 01 Oktober  2021 sekira pukul 10.00  Wib di Jln. KL. Yos Sudarso depan Hotel Budi Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan.

" Pelaku melakukan aksinya pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 12.30 Wib di dalam Angkot 81 bersama temanya Nanang Suhendra terhadap korban Sisi Manis Hutabarat yang beralamat Jl. P. Bayu lingk. 31 Kel. Pekan Labuhan Kec. Medan Labuhan," terang Kompol Naibaho.

Lebih lanjut, Perwira berpangkat melati satu emas dipundaknya itu menambahkan,Pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

" Pelaku berhasil dilumpuhkan karena membahayakan nyawa petugas, Untuk barang bukti yang disita antara lain satu bilah pisau stenlis yang gagangnya warna kuning, satu unit handphone merek Iphone 8 plus warna hitam dan satu buah baju switer warna merah," pungkasnya.

Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolsek Belawan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

(RIADI)

Share:
Komentar

Berita Terkini