Polres Sergai Tangkap Pemilik Surat Tanah Palsu

Editor: RI4DI


MARITIMONLINE.COM-
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum diwakili Wakapolres, Kompol Sofian SH memimpin pelaksanaan Press Release di Lobby Polres Serdang Bedagai, Sabtu(09/10/2021) sekira pukul 16.00 Wib.

Polres Serdang Bedagai mengamankan tersangka Welman Damanik alias Mane, Lahir di Sungai Buaya, 05 November 1963 / 58 Tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Kristen Prostestan, Pekerjaan Karyawan Swasta, Pendidikan SD (tidak tamat), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Pemerintah Kab. Serdang Bedagai yang beralamat di Dsn. I Desa Sungai Buaya Kec. Selinda Kab. Serdang Bedagai.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/352/VI/2021/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tgl 04 Juni 2021 pelapor a.n. ANDY THANAKA (Kuasa dari PT. SRA)

Berawal pada hari Senin, tanggal pelaku tidak ingat, bulan Mei 2021 sekira pukul 09.00 Wib pihak PT. SRA datang kelokasi perkebunan yang berada di Desa Batu Masagi dan Desa Sungai Buaya Kec. Silinda Kab. Serdang Bedagai dengan tujuan mau membersihkan lahan dilokasi tersebut, pada saat itu tersangja Welman Damanik alias Mane bersama warga masyarakat sedang berada dilokasi tersebut, kemudian terjadi perdebatan atas lokasi lahan tersebut.

Tersangka mengatakan bahwa ianya memiliki surat keterangan tanah atas lahan tersebut dan memperlihatkan surat keterangan tanah kepada pihak dari PT. SRA atas nama Masrum Purba, Litong Saragih dan Zainal Purba alias Batman. 

Adapun Lahan milik PT. SRA yang dikuasahi oleh pelaku seluas 4 (empat) Ha dan selain pelaku masih ada juga warga masyarakat lain menguasi lahan milik PT. SRA dengan total keseluruan seluas 86 Ha. karena curiga atas surat yang dimiliki oleh pelaku maka pihak dari PT. SRA melaporkannya ke Polres Serdang Bedagai guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Dari hasil penyidikan yang dilakukan diketahui bahwa surat yang dipergunakan oleh pelaku untuk mengklaim lahan tersebut diduga palsu yaitu berdasarkan Keterangan Ahli Bahasa dari Balai Bahasa Prov. Sumut diketahui bahwa ejaan yang tertulis dalam surat tanah tersebut tidak sesuai dengan ejaan yang berlaku pada saat itu. Keterangan Ahli dari BPN Kanwil Sumut menerangkan bahwa surat tanah tersebut tidak terdaftar di Kanwil BPN Prov. Sumut. Keterangan Ahli Biro Pemerintahan Umum Prov. Sumut menerangkan bahwa surat tanah milik pelaku tidak terdaftar di Biro Pemerintahan Umum Prov. Sumut dan jabatan yang menandatangani dalam surat tersebut pada tahun 1953 belum ada dan berdasarkan keterangan ahli tersebut di atas oleh ahli pidana menyimpulkan bahwa terhadap pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana memalsukan surat dan atau menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (1), ayat (2) dari KUHPidana

Beradasarkan hasil gelar perkara tgl 09 September 2021 telah ditemukan dua alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana membuat surat keterangan tanah palsu atau menggunakan surat keterangan tanah palsu yang dilakukan oleh tersangka, yaitu Keterangan saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Petunjuk 

Kemudian pada hari Jum’at tanggal 08 Oktober 2021 telah diahlikan status Welman Damanik dari saksi menjadi Tersangka.

Barang bukti berhasil diamankan antara lain 8 (delapan) lembar Soerat Keterangan Tentang Pembagian Dan Pemberian Tanah yang berada di Kampoeng Sibolaksa Kewedanaan Bangon Poerba Kab. Daerah Wilayah Deli Serdang (yang saat sekarang ini masuk wilayah Kab. Serdang Bedagai) dengan ukuran Loeasnja yang dikeluarkan/diterbitkan di Medan tanggal 23 April 1953 oleh Goebernoer Kepala Pemerintah Prov. Soem Oetara a.n. Resident Kepala Kantor Penjelenggara Pembagian Tanah Kepala Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah M. Soero Hamidjojo.

Atas perbuatannya, tersangka di ancam Pasal 263 ayat 1, ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara.

Selain Wakapolres, Kompol Syofian SH, turut hadir dalam press realese tersebut, Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai diwakili Ipda BD Sitorus SH, MH, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai diwakili Bripka Juparto Situmorang SH dan Wartawan Unit Polres Serdang Bedagai.

(MO/ROMADI)

Share:
Komentar

Berita Terkini