Dampak Peraturan Pemerintah Nomor 85 dan Pemberlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), DPR Minta Menteri KKP Cabut PP 85/2021

Editor: RI4DI


MARITIMONLINE.COM-
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kokesra),  Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mengaku siap memperjuangkan aspirasi asosiasi nelayan.

Hal itu diungkapkan Gus Muhaimin setelah mendengar keluhan sejumlah asosiasi nelayan mengenai pemberlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang tarif PNBP Sektor Perikanan, Rabu (3/11/2021) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

“Saya menunggu usulan dan masukan untuk kita tindaklanjuti dari kegiatan pengusaha kapal maupun yang dialami masyarakat, terutama dampak Peraturan Pemerintah Nomor 85 dan pemberlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku,” kata Gus Muhaimin mengawali audiensi.

Secara garis besar sejumlah asosiasi nelayan tersebut menyuarakan keberatan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Perikanan pascaditerbitkannya PP 85 Tahun 2021 tentang tarif PNB sektor perikanan. Mereka menilai kenaikan tarif pada PP 85 merugikan nelayan dan pelaku usaha perikanan, hal ini karena perbedaan tarif dan kenaikan pungutan yang tidak wajar.

Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan (AP2GB) Solah H Daulay menyatakan, PP 85/2021 yang tujuannya untuk meningkatkan PNBP sektor perikanan tetapi justru membebani nelayan dan pelaku usaha perikanan. Aturan sebelumnya kategori kapal skala kecil “Dan di PP 85/2021 GT kapal semakin kecil juga dikenakan yaitu Kapal dengan ukuran 5-60GT tarif 5 persen. Tarif PNBP 5 persen bagi nelayan kecil menurut kami mengada-ada, kami mempertanyakan KKP ini konsultasinya dengan siapa?” kata Solah.

Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Pengusaha Perikanan (HNPP) Samudra Bestari, Remon menyoroti aturan mengenai patokan harga ikan. Menurutnya patokan harga ikan di daerah berbeda-beda, dan yang ditetapkan KKP jauh melampaui harga pada tingkat pasar.

Hal ini dapat dikatakan bahwa KKP menentukan HPI hanya berdasarkan perkiraan saja tidak melihat realitas di masyarakat. Tingginya HPI ini tentu akan meningkatkan pungutan terhadap PNBP sektor perikanan yang membebani nelayan dan pelaku usaha perikanan.

“Kita selama ini bergerak di perikanan sudah 30 tahun, tapi kita tidak pernah diajak bicara pembahasan PP 85 itu pak, tiba-tiba saja sudah keluar, jadi isinya apa dan bagaimana dampaknya untuk kita kita tidak tahu,” tutur Remon.

Dia menilai pemerintah mengesahkan PP 85 Tahun 2021 secara mendadak dan tidak sesuai dengan ruh UU Perikanan. Dia menyatakan isi PP tersebut banyak yang tidak sesuai dengan harapan nelayan, bahkan cenderung memberatkan. 

Dampak lain yang juga disuarakan asosiasi nelayan ini adalah masalah BBM solar sangat susah didapatkan mereka. Bahkan harga solar nonsubsidi di daerah mencapai 12.800 per liter, ditambah beban pajak sehingga nelayan tidak bisa melaut.

“Saya minta kepastian, kenapa tiap ganti rezim ganti peraturan begini, apa sebenanya yang terjadi di KKP. Saya lihat KKP ini membunuh pengusaha perikanan yang sudah berpuluh-puluh tahun berusaha. KKP hanya memikirkan mengambil pajak dan PNBP dari laut, tapi tidak memikirkan bagaimana kami mendapatkan BBM langka dan mahal Ketum,” tutur Remon.

(MO/RIADI)

Share:
Komentar

Berita Terkini