Gerayangi Tubuh Pasien Bermodus Dapat Usir Jin, Dukun Cabul Diringkus Polisi

Editor: RI4DI


MARITIMONLINE.COM-
Berawal berkenalan dari medsos (media sosial) Facebebook, Dimas (29) warga Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Dirinya mengaku kepada korban-korbannya seorang paranormal yang terkenal dan dapat menyembuhkan segala penyakit.

Dalam perkenalan, pelaku mengaku sebagai paranormal. Ia menyatakan kepada para korban bahwa ada makhluk halus Gundoruwo yang mengikuti mereka. Dan, ia mampu mengobati dengan syarat harus berhubungan layaknya suami istri.

"Termakan rayuan maut Dimas, SP mendatangi ke rumah dukun itu. Di sana, pelaku berpura-pura mengusir makhluk halus dan melakukan persetubuhan terhadap korban," jelas Kasatreskrim Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi SH kepada wartawan, Sabtu (13/11/2021).

Kemudian, lanjut Feri berselang beberapa hari korban SY juga mendatangi kediaman pelaku. 

"Di rumah tersebut, pelaku melakukan hal yang sama seperti dilakukan oleh korban sebelumnya. Usai puas menikmati tubuh para pasien, dukun cabul ini meminta mahar sebesar Rp500 ribu rupiah," sambung mantan Kanitreskrim Polsek Patumbak

Feri menerangkan, para korban yang merasa dikelabui oleh pelaku melaporkan perbuatan bejatnya ke Polres Batubara. 

"Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim menindaklanjuti laporan berhasil meringkus pelaku," terangnya. 

Pelaku diamankan dikediamannya lantaran telah menyetubui SP (18), warga Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh dan SY (32) penduduk Desa Kwala Begumit, Kab.Langkat. Yamg bersangkutan mencabuli para korban dengan modus berpura-pura mengusir makhluk halus (jin).

Terhadap pelaku dijerat pasal Pasal 294 ayat (2) ke huruf 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.

"Pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel jeruji besi. Jika ada korban lainnya warga diharapkan melaporkan," pungkasnya.

(MO/RIADI)

Share:
Komentar

Berita Terkini