Inspektorat Jenderal Kemenkumham Diminta Periksa Rudenim Medan

Editor: MARITIMONLINE.COM

MARITIMONLINE.COM-Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) harus dimiliki setiap instansi pemerintah, Program ini sebagai bentuk memberikan pelayanan yang prima kepada rakyat Indonesia. Namun tidak untuk Rudenim Medan, Inspektorat Jenderal Kemenkumham diminta untuk turun dan periksa Kantor Rudenim Medan sebelum predikat WBK/WBBM diberikan, atas sejumlah dugaan ketidakberesan di Kantor tersebut.

Diberitakan sebelumnya, 23 November 2021, Pengadaan bahan makanan (Bama) bagi pengungsi yang ditampung di Rudenim Medan diduga tidak sesuai aturan yang berlaku dan sarat dengan Nepotisme.

Pengadaan Bama di Rudenim Medan diduga dilakukan sendiri oleh Y atau keluarganya, Sedangkan Y selaku PPK di Rudenim Medan. Dapur untuk penyediaan Bama itu berada di Jalan. Toba Permai, persis dekat dengan rumah dari Y tersebut.

Vencentius Purwo Hendratmoko selaku Kepala Kantor Rudenim Belawan serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ketika di Konfirmasi Maritimonline.com (23/11/21) di ruangan kerjanya di Kantor Rudenim Medan, Jalan Selebes Belawan, Membantah dugaan yang menyalahi aturan dalam pengadaan Bama di Kantornya ini.

Awalnya Moko menyebutkan pengadaan ini sifatnya swakelola oleh kantornya dikarenakan kondisi anggaran yang terbatas. Diakuinya juga kalau dirinya meminta Y selaku PPK mencari pihak ke 3 (tiga) untuk menyediakan makanan itu.

" Pengadaan itu dilakukan rekanan kita, yaitu CV.Nati Media. Pemiliknya adalah Bonardo Siagian," ucap Kepala Rudenim Medan.

Y sebagai PPK di Rodenim Belawan ketika di konfirmasi Via telp di No 0813 7500 XXXX membantah kalau Catering yang berada dibelakang rumahnya itu miliknya.

" Tidak benar informasi itu Pak, Catering itu milik CV.Inti Media," sebut Y.

Praktisi hukum Kota Medan, Ibeng Syafruddin Rani SH, saat dimintai tanggapan keduanya, Sabtu (27/11/21) kepada maritimonline.com mengatakan, Sejak berita pertama terkait Dugaan KKN di Rudenim Medan ini, Kita telah melakukan diskusi dengan salah satu lembaga masyarakat untuk menyiapkan laporan berbentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Inspektorat Jenderal Kemenkumham di Jakarta. Kita minta Ir.Razilu M.Si turun memeriksa pengelolaan anggaran di Rudenim Medan.

" Rudenim Medan merupakan Instansi yang harus transparan dan akuntabel, sebab Rudenim ini tugasnya ialah memanusiakan manusia, jadi pelayanan harus benar-benar prima dan bersih dari hal-hal yang dianggap tidak sesuai aturan yang berlaku," jelas Lawyer ternama di Kota Medan itu.

" Inspektorat Jenderal Kemenkumham harus memeriksa Rudenim Medan atas sejumlah dugaan ini, dugaan kita tidak menutup kemungkinan terkait pengadaan lain, seperti biaya belanja rumah tangga kantor. Agar predikat WBK/WBBM tidak asal berikan saja," tutup Ibeng.

(RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini