Pemerintah Dinilai Terlalu Prematur Terapkan PP 85 Tahun 2021

Editor: MARITIMONLINE.COM

MARITIMONLINE.COM-Berbagai penolakan terkait pemberlakuan PP 85 Tahun 2021 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor perikanan. Banyak pihak menilai perbelakuan PP 85 terlalu prematur untuk diberlakukan karena membebani nelayan serta pelaku usaha perikanan disetiap daerah di Indonesia. Hal ini disampaikan Ir.Ali Mukti Siregar (Sekretaris DPD HNSI Sumut) kepada maritimonline. com di sekretariat DPD HNSI Sumut, Selasa, (02/11/21).

Ali Mukti mejelaskan, PNBP yang tertuang dalam PP 85 terkesan terlalu tergesah-gesah untuk diterapkan. Banyak poin-poin yang tidak relevan dituangkan dalam PP itu yang menjadi kesan pemerintah membebani rakyat, khususnya nelayan dan pelaku usaha perikanan dengan kutipan atau retribusi yang menambah pengeluaran ditengah kondisi pandemi saat ini.

" Saat PP 85 ini berlaku, Kepmen KKP No 86 Tahun 2021 dicabut dan tidak berlaku lagi. Sedangkan harga patokan ikan di PP 85 ini sangat tidak sesuai dengan kondisi pasar dan situasi ekonomi rakyat saat ini," ucap Ali Mukti.

" Satu ekor ikan saat ini sampai dikenakan 7 kali pajak, sehingga harga ikan tersebut akan menjadi sangat mahal sampai kepada konsumen. Akibatnya daya beli masyarakat terutama masyarakat ekonomi menengah kebawah akan kesulitan. Akibatnya kebutuhan akan protein bagi masyarakat yang bersumber dari hasil perikanan akan terganggu. Akan banyak lagi masalah sosial lainnya yang muncul dari pemberlakuan PP 85 ini," paparnya. 

Ditambahkan Ali Mukti, Banyak komponen yang belum dimiliki untuk pemberlakuan PNBP yang diatur lewat PP 85 ini diantaranya : - Sumber daya manusia (SDM) untuk menjalankan aturan ini dilapangan. - Masih banyak daerah di Indonesia ini yang belum memiliki Tempat Pendaratan Ikan (TPI) sebagai tempat kegiatan bongkar ikan dari nelayan ke pedagang.                           - Pembayaran PNBP tersebut mekanismenya seperti apa, apakah sistem Cash atau digital. Kalau dengan digital, sementara sarana dan prasarananya belum ada disediakan oleh pemerintah. Serta banyak lagi belum dipertimbangkan dan disiapkan oleh pemerintah dalam pemberlakuan dari PP 85 ini. 

" Pemberlakuan PP 85/2021 ini juga kurang dalam sosialisasinya, terkesan seperti dipaksakan, " sesal penggiat budidaya bibit magrove itu.

Ditempat terpisah, Togu Aritonang salah seorang pedagang ikan di pasar Tradisional ketika dihubungi maritimonline. com mengeluhkan. Akibat pemberlakuan PP 85/2021 membuat penjualan ikannya menjadi sepi. Karena pembeli berkurang jauh. Harga beli ikan jadi lebih mahal, belum lagi biaya angkut yang semuanya menjadi bertambahnya tanggungan pedagang.  Dagangan ikan jarang bisa terjual habis, hal ini menambah kerugian bagi pedagang. Harapannya pemerintah lebih bijak dan peka dengan kesulitan yang dirasakan rakyatnya. 

(MO/DIAN) 

Share:
Komentar

Berita Terkini