Sintua Jhoni Sihombing Menganiaya Pdt. Ester Br Sitorus Terbukti Bersalah

Editor: RI4DI

Ket Foto : Pdt.Ester Br Sitorus

MARITIMONLINE.COM-Kuasa hukum dari Kantor Advokad Nasib H Marpaung SH LLM selaku kuasa hukum Pdt Ester Sitorus bersyukur dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dijatuhi hukuman 1 (satu) bulan penjara terhadap Sintua Jhoni Sihombing, Selasa (24/10/2021).

Nasib Marpaung menjelaskan, Putusan PN Medan atas No. Perkara : 72/Pid.C/2021/PN-Mdn, yang sudah berkekuatan hukum dimana Sintua Jhoni Sihombing divonis satu bulan penjara atas pelanggaran pasal 352 ayat 1 (satu) KUHPidana.

Menurut Nasib Marpaung, Kejadian yang terjadi sekitar bulan Desember 2020 lalu, Sewaktu Pdt Ester sebagai Pendeta di Huria Kristen Batak Prostestan (HKBP) Immanuel Medan Barat Distrik X Medan-Aceh tepatnya di Jalan Sei Berantas, No.14 terjadi insiden saat acara pernikahan. 

Nasib Marpaung menceritakan, Pada saat terjadi insiden akibat terjadi tarik menarik uang kolekte antara Sintua Jhony Sihombing dan Pdt Esther mengakibatkan terhempasnya Pdt.Ester dan sempat dirawat di Rumah Sakit sehingga Pengadilan Negeri Medan dalam putusan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dijatuhi hukuman 1(satu) bulan penjara pada Sintua Jhoni Sihombing.

" Pdt Ester sudah lama menunggu keadilan ini baru hari Selasa, 24 Oktober 2021 dia mendapatkan keadilan itu. Dan menurutnya akibat kejadian ini dia sampai menerima pindah tugas ke kantor Distrik X Medan-Aceh," jelas Nasib Marpaung.

Tak sampai disitu, Pengacara yang terkenal Vokal ini membeberkan bahwa Pendeta Ester bersyukur atas putusan tersebut, Walaupun putusan tersebut dirinya sudah memaafkan Sintua Jhoni Sihombing.

Lebih lanjut Nasib Marpaung mengatakan, Pdt Ester juga menjadi saksi terhadap JS terdakwa dalam Perkara Pidana No:2570/Pid.B/2021/PN-Mdn, pada hari Selasa (26/10/2021) dalam kasus penganiayaan pasal 351 ayat 1 KUHPidana terhadap korban A Br S.

" Pdt Esther juga melaporkan JS kekepolisian dalam dua laporan terpisah juga sudah lama belum ada titik terangnya. Dia berharap laporannya pada tahun 2020 ini bisa segera ditindak lanjuti pihak kepolisian sehingga ada penyelesaian hukum terhadap laporan Pdt Ester," pungkasnya.

(MO/RIADI)

Share:
Komentar

Berita Terkini