Residivis Curas Diringkus Satreskrim Polresta Deli Serdang

Editor: RI4DI


MARITIMONLINE.COM-
Team Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan seorang laki-laki berinisial Mul (42), Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasaan (Curas). Pelaku diamankan dari lokasi dekat Pintu Tol Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut, Jumat (14/01/2022).

Mul melakukan aksi Curas bersama temannya berinisial M, (36), di lokasi Jalan Medan – Lubuk Pakam, Desa Perdamaian, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, namun Pelaku M berhasil melarikan diri dari kejaran massa.

Kejadian berawal Jumat (14/01/2022), sekira pukul 11.30 WIB. Korban seorang Perempuan, insial NS, (17), sedang mengendarai sepada motor yang melintas di Jalan Medan Lubuk Pakam, Desa Perdamaian, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, hendak menuju Warung Internet Global Komputer di Kecamatan Lubuk Pakam, tiba tiba dua orang pelaku tersebut dengan mengendarai sepeda motor, Jenis Suzuki Satria FU, No. Pol. BK 4445 MOL, memepet korban dari sebelah kiri, lalu langsung mengambil Handphone milik korban yang diletakkan di Dasbord sepeda motor korban.

Berhasil mengambil Handphone milik Korban, Pelaku langsung melarikan diri. Tidak terima perlakuan para pelaku, Korban pun mengejar pelaku. Tiba di lokasi Pintu Tol Paluh Kemiri, Korban langsung membenturkan sepeda motornya terhadap sepeda motor yang dikendarai pelaku, akibatnya para pelaku terjatuh. Tidak buang waktu, Korbanpun berteriak maling. Mendengar teriakan tersebut, beberapa warga sekitar datang dan berhasil mengamankan satu orang pelaku, berinisial Mul, namun satu orang pelaku lainya berhasil melarikan diri dari kejaran massa.

Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku dari lokasi Pintu Tol Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya Pelaku diboyong ke Mako Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk dilakukan pengembangan proses penyelidikan dan penyidikan, lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH., S.IK., MH., mengatakan, “Dari hasil interogasi petugas, Pelaku MUL mengakui perannya saat melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut, sebagai pengemudi sepeda motor dan pelaku M bertugas mengambil HP korban. Pelaku Mul juga mengakui bahwa dirinya sudah empat kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Mengenai pelaku lainnya yang melarikan diri, Tim kita masih melakukan pengejaran. Kepada pelaku yang diamankan, dijerat kepada dirinya Pasal 365 KUHP,” ungkapnya.

(MO/DONALD SIANTURI)

Share:
Komentar

Berita Terkini