Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Warga Jalan Soripada, Ini Kata Kepala Desa Helvetia Kecamatan Sunggal

Editor: MARITIMONLINE.COM

MARITIMONLINE.COM- Melanjutkan pemberitaan yang berjudul "Diduga Penyerobotan Lahan, Warga Jalan Soripada Menderita Dan Resah Bertahun Tahun" yang terbit Senin kemarin, kemudian demi menemukan titik terang warga bersama Tim LBH mencoba mendatangi Kantor Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sekitar Pukul 17.00 WIB, Jumat (11/03/2022)

Karena warga sudah terlalu resah, diduga menyerobot tanah Jalan Soripada yang dihibahkan tersebut, warga Soripada bersama Kuasa Hukumnya berniat akan melaporkan TAJ selaku pemilik tanah ke Polisi Daerah Sumatera Utara bersama sang Kepala Desa.


Menurut Kepala Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Iswanto mengatakan kepada warga yang didampingi LBH tersebut bahwa dari awal ia mendukung masyarakat dan memang terus memperjuangkan hak-hak masyarakat sampai kemana pun.


" Kalau aku tau itu kronologinya, memang Gang itu lebar awalnya, kenapa itu terjadi seperti, mungkin awalnya dari kades yang lama, dia terlalu dekat dengan China nya itu sehingga terjadi perubahan, kalau di masa Petrus, Petrus Bertahan Mati Matian bahwa itu mager, Petrus berganti sama Giarno berubahlah  jadi seperti itu." Kata Kepala Desa Iswanto


" Dari awal saya mendukung masyarakat, Aku bela masyarakat bukan karena duit, karena memang mengutamakan hak masyarakat, makanya ayok kita bela masyarakat, ayok mau sampai dimana,"" ungkap Iswanto ketika dikonfirmasi wartawan


Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Menurut keterangan warga Soripada yang meyakini bahwa berdasarkan surat tanah yang dihibahkan dari seorang warga Soripada, yang bernama Risman Polo Nadeak, pada (17/10/1980 ) dengan lebar 4 meter dan panjang 203,85 meter. 



Warga juga menambahkan, Berdasarkan Surat Permohonan pengembalian batas yang dimohon oleh  TAJ dengan nomor berkas 45244/2016 tanggal 04 Oktober 2016, serta surat tugas pengukuran no 2318/St- 02.04/2016, Tanggal 06 Oktober 2016 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, telah dilaksanakan pengukuran pengembalian batas tanah yang terdaftar sebagai serifikat hak milik No. 987/Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang seluas 8.705 M2


Menurut keterangan seorang warga jalan Soripada Rosmina Boru Panjaitan sering disapa Opung mengatakan dahulunya jalan yang mereka lalui tersebut lebarnya 4 meter kemudian bergeser seperti sekarang menjadi 1,2 meter.


Usai turun dari Kantor Kepala Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, warga bersama Kuasa Hukum bergegas menyiapkan berkas Surat Hibah sebagai kelengkapan data untuk didaftarkan (registrasi sekaligus dilegalisir) sesuai anjuran Kepdes tersebut.


(MO/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini