TNI AL Kembali Gagalkan Pemberangkatan 23 PMI Ilegal

Editor: RI4DI


MARITIMONLINE.COM-
Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan (TBA) yang berada dibawah jajaran Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan untuk yang kesekian kalinya berhasil menggagalkan dan menangkap serta mengamankan kapal kayu tanpa nama yang mengangkut sebanyak 23 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang terdiri dari 12 laki- laki dan 11 orang perempuan di Perairan Bagan Asahan, Selasa (15/03).

Usaha penggagalan pemberangkatan tersebut, berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat tentang adanya kapal kayu yang membawa PMI ilegal di perairan Bagan Asahan yang mengangkut 23 PMI illegal, oleh karena itu tim gabungan Satgas dari Lanal TBA dan  Satgas Dispamsanal yang dipimpin oleh Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Tanjung Balai Asahan (TBA) Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang segera menindaklanjutinya informasi tersebut dan berhasil menangkap 1 Nakhoda dan 3 orang Anak Buah Kapal (diduga sebagai pengawak) serta 23 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal .

Komandan Lantamal I Laksamana Pertama Johanes Djanarko Wibowo mengatakan bahwa TNI Angkatan Laut akan terus melakukan patroli secara terus menerus terutama pada wilayah-wilayah yang disinyalir menjadi jalur keluar masuk melalui jalur tikus, baik itu berupa komoditi dari luar negeri, barang ilegal, bahkan narkoba serta penyelundupan pekerja migran ilegal yang terjadi di wilayah kerja Lantamal I, yang mana sesuai dengan kebijakan Kepala staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono.

Lebih lanjut Danlantamal I menegaskan TNI AL tidak akan kompromi terhadap hal yang mengancam kedaulatan negara, tindak pidana dan pelanggaran di laut. Lantamal I melalui Pangkalan TNI AL jajarannya akan selalu mendukung kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, dengan tidak melakukan pembiaran serta mencegah kegiatan-kegiatan illegal seperti PMI Ilegal yang masih terjadi. 

Selanjutnya kapal tanpa nama dibawa dan diamankan di Posbabinpotmar Bagan Asahan sedangkan untuk  PMI ilegal, Nakhoda dan ABK dilaksanakan proses lanjut di Mako Lanal TBA.(Dispen Lantamal I).

(MO/RI4DI)

Share:
Komentar

Berita Terkini