91 Orang PMI Diamankan, Kapolda Sumut : Jangan Sekali-Sekali Para Agen dan Pemilik Kapal Membawa Para PMI Akan Ditindak Tegas

Editor: RI4DI


MARITIMONLINE.COM-
Ditreskrimum Polda Sumut paparkan penangkapan pekerja migran illegal (PMI) dilapangan Mapoldasu, pada Rabu(27/7/22). Dipimpin oleh Wadir Krimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan SIK, SH, dan Dir Polairud Poldasu, Kombes Toni Ariadi SIK, yang dibuka oleh Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP Dr. Herwansyah Putra SH, MSi juga disaksikan oleh berbagai awak media cetak dan elektronik dikota Medan. 

Dalam sambutanya, AKBP Dr. Herwansyah Putra SH, MSi mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan media yang telah meluangkan waktunya datang dalam meliput pengungkapan kasus PMI itu.

“Terimakasih saya ucapkan kepada awak media yang telah meluangkan waktunya, untuk meliput pengungkapan kasus PMI ini,”ungkapnya.

Paparan penangkapan PMI illegal itu adalah hasil penangkapan Polairud Poldasu saat patroli di perairan Asahan, pada Selasa (26/7/22) sekira pukul 02.30 Wib. Dimana pada saat itu jajaran Polairud menangkap sebuah Kapal tanpa nama bermesin 4 silinder, membawa PMI dari Sei Silau Asahan diduga bertujuan ke Malaysia. Kemudian 4 orang Awak kapal dengan inisial MS(Nakhoda), D(Abk), Myc(Abk), R(Abk), diamankan ke Mako Sat Polairud guna proses lebih lanjut.

Selain awak kapal tanpa nama itu, pihak Polairud itu, juga mengamankan penumpang kapal tersebut, sebanyak 91 orang.Mereka diduga akan diseberangkan ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai PMI. PMI itu dikumpul dari berbagai provinsi, dalam hal ini, 5 orang dari Aceh, 27 orang dari NTT, 22 orang dari NTB, 22 orang dari Sumut, 4 orang dari Sultra, 1 orang dari Sumbar, 1 orang dari Jatim, 4 orang dari Jambi dan 5 orang dari Bengkulu.

Ditengah berlangsungnya pengungkapan kasus PMI itu Dirreskrimum Poldasu Kombes Tatan Dirsan Admaja diwakili Wadir Krimum AKBP Alamsyah Hasibuan SH, menyampaikan pesan Kapolda Sumut Irjen Pol Drs.RZ Panca Putra Simanjuntak. Dia mengatakan bahwa ini bukanlah yang pertama sekali kasusnya PMI, jadi ini sangat kita sayangkan.

“Kapolda berpesan agar, jangan sekali-sekali para agen dan pemilik Kapal membawa para PMI karena akan ditindak tegas oleh Kepolisian,” tegasnya.

Terkait tindak pidana PMI itu, Wadir Krimum mengatakan para tersangka itu, akan ditindak akibat daripada melanggar pasal 83 Junto psl 68 Subs Pasal 81, UU nomor 18 Yahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia, Junto pasal 55, Junto pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 10 Tahun dan denda Rp 15.000.000.000,-(lima belas milliar rupiah).

(MO/RI4DI)

Share:
Komentar

Berita Terkini