Buntut Kasus Pencabulan Anak, Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penganiaya dan Penelantaran Anak

Editor: RI4DI


MARITIMONLINE.COM-
Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap pelaku penganiayaan dan penelantaran anak dibawah umur. Pelaku yang ditangkap antara lain W (35 thn) merupaka ibu kandung korban sebagai pelaku penelantaran anak sementara A (37) sebagai pelaku penganiayaan terhadap anak.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH., pada Kamis (14/7) menerangkan bahwa korban NW yang masih berusia 4 tahun juga merupakan korban kasus pencabulan terhadap anak yang sehari sebelumnya dipaparkan oleh Polres Pelabuhan Belawan.

“Jadi pada saat melakukan pengecekan terhadap korban di rumah sakit, Unit PPA menemukan bekas luka seperti disulut rokok di beberapa bagian tubuh korban, sehingga dilakukan pendalaman dan didapat informasi terkait penganiayaan yang dilakukan oleh kakak kandung ibu korban.” ungkap Kapolres.

Didampingi Kanit PPA Ipda Rostati, Kapolres juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan juga fakta bahwa korban sudah ditelantarkan oleh W yang merupakan Ibu kandungnya sejak Juni 2021.

“Saat ini korban masih dirawat di RS H. Amri Tambunan, Lubuk Pakam karena mengalami pendarahan akibat pencabulan yang dilakukan oleh paman korban dan satu orang temannya yang sudah ditangkap sebelumnya, sementara untuk tersangka W dan A saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim," pungkas Kapolres

(MO/RI4DI)

Share:
Komentar

Berita Terkini