Sidang Perkara 443/Pdt.G/2022/PN.Mdn, T1 dan T2 Tidak Hadir, PB PASU Kecewa

Editor: Jeck


MARITIMONLINE.COM-
Sidang perdana perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pemilik Pos Ambai Coffee, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Walikota Medan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Medan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Medan, Camat Kecamatan Medan Tembung dan Lurah Kelurahan Sidorejo Hilir, dengan nomor 443/Pdt.G/2022/PN.Mdn, di Ruang Cakra IV PN Medan, Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumut kecewa, Selasa (05/07/2022) sekira Pukul 11.15 WIB.

Diketahui, Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) Nomor: 36/PS/PB PASU/VI/2022 Tanggal 5 Juli 2022.

Yakni PB PASU selaku wadah yang memiliki visi untuk menguatkan Eksistensi dan Menjaga Martabat Advokat, Menjadi Penegak Keadilan Serta Mengupayakan Terwujudnya Keadilan Bagi Masyarakat dan Misi Berjuang, Bergerak Melakukan Pembelaan Hukum Bagi Masyarakat Secara Sungguh-Sungguh. 

Hal itu dibacakan oleh Indra Buana Tanjung, SH selaku Koordinator Tim Hukum Register Perkar Nomor 443/Pdt.G/2022/PN.Mdn kepada media ini.

Dalam pernyataan yang dibacakan oleh Indra tersebut dijelaskan sehubungan dengan pelaksanaan sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pemilik Pos Ambai Coffee, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Walikota Medan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Medan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Medan, Camat Kecamatan Medan Tembung dan Lurah Kelurahan Sidorejo Hilir, dengan ini kami menyatakan sebagai berikut:

1. Bahwa gugatan yang dilakukan oleh PB PASU adalah bentuk dari pelaksanakan Misi PB PASU  untuk Berjuang dan Bergerak Melakukan Pembelaan Hukum Bagi Masyarakat Secara Sungguh-Sungguh, yang dalam hal ini mewakili Assoc Prof DR Farid Wajdi, SH, M.Hum dan Diurna Wantana selaku masyarakat yang telah menderita kerugian baik secara materil maupun imateril sehingga tujuan gugatan tersebut adalah untuk mengembalikan kerugian atau setidak-tidaknya mengganti kerugian Materil dan Imateril Assoc Prof DR Farid Wajdi, SH, M.Hum dan Diurna Wantana

2. Bahwa sebagai masyarakat dan Warga Jalan Ambai Kelurahan Siderejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Assoc Prof DR Farid Wajdi, SH, M.Hum dan Diurna Wantana telah menderita kerugian baik secara materil maupun imateril akibat keberadaan Pos Ambai Coffe yang berlokasi sama dengan kediaman Assoc Prof DR Farid Wajdi, SH, M.Hum dan Diurna Wantana yaitu  di Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan disebabkan kehadiran dan aktivitas Pos Ambai Coffee telah mengganggu fungsi hunian berupa penurunan kenyamanan hunian baik secara sosial, pendidikan, dan kenyamanan lingkungan termasuk kenyamanan pelaksanaan keagamaan karena beroperasi secara penuh (full time 24 jam), baik pagi, siang,sore, malam sampai dengan subuh lagi sehingga berdampak buruk bagi. Assoc Prof DR Farid Wajdi, SH, M.Hum dan Diurna Wantana Adapun dampak buruk tersebut adalah sebagai berikut:

2.1. Merasakan suara berisik yang bersumber dari teriakan atau nyanyian dan/atau kalimat tidak sopan (kata-kata tidak pantas) para tetamu/pengunjung;

2.2. Merasakan suara raungan knalpot bising (knalpot racing) dari geberankendaraan (roda dua dan roda empat) yang keluar-masuk ke kafe. 

2.3. Ketidaknyamanan fisik dan psikis akibat operasional kafe sehingga menimbulkan ekses seperti menimbulkan gangguan tidur, sakit kepala, suasana hati memburuk; 

2.4. Parkir para tetamu/pengunjung yang mengambil tempat di depan rumah ;

2.5. Kegaduhan suara dari kafe telah berdampak bagi gangguan pendengaran, kualitas belajar, kualitas tidur dan kualitas istirahat menjadi terganggu  sehingga menyebabkan stress dan emosi yang tidak stabil;

2.6. Assoc Prof DR Farid Wajdi, SH, M.Hum dan Diurna Wantana SH, M.Hum selaku Dosen yang memiliki tugas menulis buku, artikel/opini, ataupun jurnal menjadi terganggu karena tidak dapat konsentrasi penuh akibat suara bising dari Kafe tersebut sehingga berakibat Assoc Prof DR Farid Wajdi, SH, M.Hum mengalami stroke karena stress sampai dirawat inap dirumah sakit selama lebih kurang 1 minggu (delapan hari). Bahkan sampai saat ini 

Assoc Prof DR Farid Wajdi, SH, M.Hum diharuskan untuk kontrol neurologi setiap minggu ke rumah sakit, terapi ke rumah sakit 3 (tiga) kali dalam seminggu dan pengobatan alternatif lainnya untuk memulihkan kesehatan.

2.7. Diurna Wantana sebagai redaktur/wartawan/jurnalis di salah satu surat kabar harian menjadi sering terganggu secara psikologis sehingga terganggu (turun kualitas) kinerja dalam menulis dan/atau menyortir/mengedit berita di tempat kerja.

3. Bahwa sebelum diajukan gugatan ini, PB PASU telah berulang kali melakukan somasi kepada Pemilik Kafe Pos Ambai Coffee dan kepada Pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, akan tetapi baik kepada Pemilik Kafe maupun Pemerintah yang berwenang tidak ada melakukan tindakan apapun sehingga dengan terpaksa PB PASU mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Medan.

Tuseno, SH Wasekjen Kominfo selaku jurubicara PB-PASU menyatakan kecewa dan menyayangkan ketidakhadiran Tergugat 1 dan Tergugat 2.

"Kita Kecewa dan menyayangkan sikap Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang tidak hadir. Kesannya mereka tidak menghargai panggilan sidang dari Pengadilan. Sejatinya Tergugat hadir, karena sudah dipanggil. Kalau tidak hadir terkesan Tergugat 1 dan 2 tidak menghormati persidangan, padahal para Tergugat sudah dipanggil secara patut dan sah. Namun, kita mengapresiasi Tim Hukum Pemko Medan yang kooperatif menghadiri Persidangan. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada 2 Agustus 2022 yang akan datang, ujar Tuseno.

Kuasa Penggugat yang hadir diantaranya: 

Indra Buana Tanjung, SH, Eka Putra Zakran, SH MH,  Suryani Guntari, SH, Amiruddin Pinem, SH, Zulkifli Lubis, SH, Betty FW Meliala, SH, Tuseno, SH, Riswan Munthe, SH MH, Muhammad Yunus, SH MH, Yusuf Hanafi, SH, Iskandar, SH

Dikarenakan belum ada balasan dari PN Jakarta Selatan, Akhirnya Majelis Hakim menunda perkara tersebut pada tanggal 02 Agustus 2022, baik Tergugat maupun penggugat hadir tanpa dipanggil.

(MO/DIAN)

Share:
Komentar

Berita Terkini