Klasifikasi Pelabuhan Perikanan Serta Tugas dan Fungsinya

Editor: MARITIMONLINE.COM


MARITIMONLINE.COM-BELAWAN-Berdasarkan klasifikasinya Pelabuhan Perikanan dibagi menjadi 4 golongan, yaitu Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) atau tipe A, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) atau tipe B, Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) atau tipe C, dan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) atau tipe D.


Tugas dan fungsi Pelabuhan Perikanan.


Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Pelabuhan Perikanan, Pelabuhan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan pemanfaatan sumber daya ikan serta keselamatan operasional kapal perikanan. Dalam melaksanakan tugas tersebut menyelenggarakan fungsi antara lain : 

  1. Penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan, dan evaluasi pelabuhan perikanan.

  2. Pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan keberadaan kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan.

  3. Pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Perikanan.

  4. Pelaksanaan pemeriksaan Log Book.

  5. Pelaksanaan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.

  6. Pelaksanaan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan.

  7. Pelaksanaan pengawasan pengisian bahan bakar.

  8. Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pendayagunaan, dan pengawasan, serta pengendalian sarana dan prasarana.

  9. Pelaksanaan fasilitasi penyuluhan, pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan, publikasi hasil penelitian, pemantauan wilayah pesisir, wisata bahari, pembinaan mutu, serta pengolahan, pemasaran dan distribusi hasil perikanan.

  10. Pelayanan jasa, pemanfaatan lahan dan fasilitas usaha.

  11. Pelaksanaan pengumpulan data, informasi, dan publikasi.

  12. Pelaksanaan bimbingan teknis dan penertiban Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB).

  13. Pelaksanaan inspeksi pembongkaran ikan.

  14. Pelaksanaan pengendalian lingkungan di pelabuhan perikanan, dan

  15. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga

Berdasarkan tugas dan fungsi diatas Pelabuhan Perikanan berperan penting bagi pelaksanaan kemajuan sektor Kelautan dan Perikanan di wilayah Republik Indonesia.


(MO/DIAN)

Share:
Komentar

Berita Terkini