Supir Truk angkut Kernel Buat LP, Muka, Kepala bengkak dan Memar

Editor: MARITIMONLINE.COM


MARITIMONLINE-LABUHAN - Seorang supir truk tronton mengalami kejadian tragis diduga disekap lalu disiksa oleh disebut sebut oknum suruhan  Nusantara Pelita Indah (NPI) yang berada di Jalan KL Yos Sudarso KM. 13 Kelurahan Titi Papan, Sabtu(27/08/2022) Sekira Pukul 06.15 WIB.

Supir tersebut Masriadi warga Jalan Urip Gang Bogor Kelurahan Cendana Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu, 

Dirinya mengaku disekap dan dihajar oleh terduga pelaku berinisial SN, berprofesi HRD di PT NPI tersebut dan satu orang terduga dari oknum TNI.

Sesuai dengan laporan pengaduan, Nomor: LP/383/VIII/2022/SU/PEL-BLW/SEK-MEDAN LABUHAN, Selaku supir PT NPI awalnya Masriadi mengemudikan truk tronton BK 8075 CN dengan muatan inti sawit (cernel) dari PT Arkat Perdagangan menuju PT Agro Medan.

Diperjalanan Tol Res Area Km 65 saat itu  sedang tidur didalam truk dibangunkan oleh terlapor SN selaku HRD PT NPI bersama 1 orang pengawas dan menyuruh berangkat ke PT Agro 

Dan sesampainya di PT Agro Medan lalu pelapor memarkirkan truknya didepan timbangan kemudian terlapor dan pengawas menyuruh masuk ke dalam mobil pribadi warna hitam dan pelapor dibawa ke PT NPI., Sesampainya di PT NPI terlapor SN dan pengawas menyuruh Security  membeli lakban kemudian disamping pos Security tangan dan mata pelapor di lakban.

Selanjutnya pelapor dibawa tidak mengetahui tempatnya dan belakangan diketahui nya ke perumahan PTP Pasar VI Desa Manunggal lalu pelapor dipukuli dibagian muka, kepala, rahang dan bahu dipijak dengan tuduhan telah menurunkan inti sawit ditengah jalan dan 

Akibat penganiayaan tersebut pelapor mengalami bengkak memar dimuka, kepala, rahang, dan bahu teaasa sakit, 

Kemudian dengan tangan dan mata di lakban pelapor dibawa ke daerah penampungan Tebing Tinggi dan dituduh menurunkan inti sawit dan mengancam memakai pistol oleh oknum pengawas Wd dan juga dipukuli di dalam mobil dan akhirnya dibawa balik lagi ke perumahan PTP Desa Manunggal dengan tangan dan mata disekap di perumahan PTP dan berhubung istri pelapor sudah mau sampai di PT NPI lalu pelapor di bawa ke Pos Security belakang PT NPI selanjutnya istri pelapor menyerahkan uang yang diminta terlapor SN sebanyak Rp  6700.000 agar suaminya/pelapor bisa dilepas.

Menurut Chalik S. Pandia SH, STH, selaku Kuasa hukum Masriadi, menyayangkan peristiwa tragis yang melibatkan seorang supir truk tronton di PT Nusantara Pelita Indonesia (NPI), Dan rencananya  kuasa hukum korban akan melaporkan hal itu ke Denpom 1/5 di jalan Suprapto medan guna dilakukan lebih lanjut

"mengingat bahwa Perlindungan terhadap tenaga kerja telah diatur pada Undang-Undang No.13 tahun 2013" katanya

Petugas Polsek Medan Labuhan mengatakan bahwa kasus tersebut sudah diterima Laporannya.

" Laporan sudah diterima" ucapnya kepada Tim  Minggu malam sekitar pukul 23.00 WIB

Share:
Komentar

Berita Terkini