Aliansi Nelayan Kepiting Bakau Sumut Akan Demo Tolak Permen KP No.16 Tahun 2022

Editor: MARITIMONLINE.COM


MARITIMONLINE.COM-DELISERDANG-Permen KP No.16 Tahun 2022 mendapat penolakan oleh Aliansi Nelayan Kepiting Bakau Sumut. Penolakan ini karena Permen tersebut dianggap menyengsarakan nelayan kepiting bakau. Penolakan ini dalam bentuk aksi demo yang akan diadakan 03 Oktober 2022 mendatang. Pernyataan ini disampaikan Kamaruzzaman S.Ag Ketua DPC HNSI Deliserdang kepada maritimonline.com, Senin (26/09/22) Pagi.

Ketua DPC HNSI Deliserdang ini menyampaikan, Permen KP No.16 Tahun 2022 ini merupakan perubahan Permen KP No.17 Tahun 2021. Dimana di pasal 8 ayat 1b yang isinya ukuran lebar karapas diatas 12 cm per ekor yang boleh diekspor.


"Ukuran 12 cm per ekor baru boleh di ekspor kita nilai sangat merugikan Nelayan pencari kepiting dan Pembudi daya. Sebenarnya ukuran 10 cm merupakan ukuran yang ideal untuk ekspor,"jelas Kamaruzzaman S.Ag yang juga Ketua Komisi 2 DPRD Deliserdang dari Partai Gerindra ini.



Anggota Legislatif yang membidangi Perikanan dan Pertanian ini mengharapkan KKP meninjau ulang terkait Permen No 16 Tahun 2022. Agar tidak menyengsarakan Nelayan kecil yang mencari nafkah bagi keluarganya agar bisa hidup layak.


(MO/DIAN) 

Share:
Komentar

Berita Terkini