Diduga Curi Ikan Teri, Seorang Bocah Terbakar Hidup-Hidup

Editor: MARITIMONLINE.COM


MARITMONLINE.COM-
BELAWAN - Diduga mencuri Ikan Teri setengah kilo, Seorang bocah terbakar hidup-hidup, peristiwa itu terjadi di Jalan Baru, Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan,Jumat (26/8/2022), lalu.

HMS ibu korban mengatakan, peristiwa bermula sekitar pukul 14.30 WIB, anaknya yang bernama MS (13) mencuri ikan teri milik BP, sebanyak setengah kilogram. 


Saat mencuri MS ketahuan sama istri dari BP, lantas MS langsung menelpon BP untuk pulang. Ketika BP sampai di rumah kemudian membawa MS ke dalam toilet rumah miliknya dan langsung menyiram MS dengan Bensin. 


"Anak saya saat itu ketahuan mencuri ikan teri yang sedang di jemur BP, pada saat itu ketahuan sama istrinya dan dilaporkan, hingga BP pulang dan membawa anak saya ke Kamar mandi dan disiram pakai bensin," Ucap Ibu Korban, Kamis (1/9/2022). 


Mata MS perih akibat bensin yang tersiram keseluruh tubuhnya, dia berlari keluar dari toilet dengan mata tertutup, bertepatan pemilik rumah sedang memasak di kompor hingga MS tersambar api dari kompor tersebut. 


"Mata anak saya perih kerena disiram bensin, Dia lari keluar dari kamar mandi. Kebetulan BP lagi memasak, anak saya melewati kompor itu, tersambar lah dia sama api yang dari Kompor," ucapnya. 


Dia juga mengatakan, pada saat kejadian BP bersama anaknya AP (10) juga ikut tersambar api dari MS yang sedang berlari, sehingga mereka pun sempat menjalani perawatan di RS. Angkatan Laut Belawan, namun keduanya sudah dapat pulang, karena luka yang mereka alami tidak separah yang di alami MS, yang mana 80 persen tubuhnya terbakar oleh api. 


"Gak cuman anak ku yang terbakar bang, BP dan AP (10) tahun ikut tersambar api, hingga mereka juga sempat dirawat namun sudah pulang," Kata HMS. 


Dia hanya berharap atas kejadian ini, dia ingin berdamai dikarenakan tidak adanya uang yang ia miliki untuk membayar biaya rumah sakit yang sudah menunggak sebesar Rp. 12 juta, dikarenakan BPJS milik HMS tidak dapat digunakan untuk perawatan anaknya akibat dari kecelakaan yang disebabkan tindak pidana. 


"Aku maunya berdamai aja, tapi dengan syarat BP mau membiaya perobatan anak saya,karena BPJS saya tidak dapat di gunakan akibat kejadian tersebut merupakan Tindak pidana," Pungkas HMS. 


Terpisah dari pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudy Sahputra ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya tidak menjawab belum dapat dimintai keterangan, akibat kedua belah pihak masih menjalani pengobatan, namun kasus ini akan di prioritaskan unit PPA Polres Pelabuhan Belawan. 


(MO/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini