Diduga Pengelola Parkir Dan Managemen Mall Carrefour Tak Mau Bertanggung Jawab Atas Rusaknya Mobil Pengunjung

Editor: MARITIMONLINE.COM


MARITIMONLINE.COM-MEDAN -Diduga parkir di Mall Carrefour Medan Fair sudah tidak aman, pasalnya spion kendaraan pengunjung sewaktu parkir rusak, entah apa yang menyebabkan kerusakan spion tersebut.

Peristiwa ini dialami salah satu pengunjung asal Aceh Singkil bernama Boas Tumangger pemilik Mobil Honda jazz BK 1031 OP yang mengalami kenyataan pahit tersebut.


Seakan petugas tidak mau bertanggung jawab atas kerugian pengunjung Mall Carrefour tersebut, Maksudnya parkirkan kendaraannya didalam ruang parkir khusus Carrefour walau harganya terbilang lebih mahal, agar kendaraannya aman.


Kronologinya bermula, Rabu, (31/08/ 2022) kemaren, Ia datang ke Mall Carrefour tiba lebih kurang pukul 11,37 WIB, setibanya disana beliau memarkirkan Mobil di Basement Blok J19.


"Kemudian setelah berbelanja di mall tersebut dengan anak saya, kemudian kami bermaksud pulang." ujar Boas


"Sesampai saya di mobil ternyata melihat mobil yang saya parkir kaca spionnya patah di lokasi parkir. lalu saya Panggil security dan menanyakan kenapa bisa rusak lalu security tersebut mengarahkan saya kepada pengelola parkir," katanya lagi.


Setelah ia tanyakan pengelola parkir, Pihak pengelola parkir belum bersedia mengganti dan lebih parahnya lagi, pimpinan mereka tidak mau menjumpai Boas Tumangger. Beliau baru mau jumpa ke esokan hari Kamis sekitar pukul 13.00 WIB  di Mall Carrefour tersebut." jelas Boas Tumangger

 

Namun setelah di jumpai pengelola parkir tersebut mereka menjawab kerusakan mobil itu bukan menjadi tanggung jawab mereka


"Mereka menjawab kerusakan mobil itu bukan menjadi tanggung jawab pihaknya" kata Boas menirukan perkataan Pengelola Parkir



Sialnya lagi saya dengan Istri dan anak anak saya sudah menunggu satu hari satu malam untuk  menunggu jawaban mereka namun yang saya terima hanya jawaban tidak mau bertanggung jawab. 


Padahal mengacu pada Undang Undang perlindungan konsumen UUPK Nomor 8 tahun 1999 Perlindungan konsumen di butuhkan untuk menciptakan rasa aman bagi para konsumen dalam melengkapi kebutuhan hidup, Asas perlindungan konsumen di atur dalam pasal 2UUPK8/1999 yakni pelayanan tanpa tindak diskriminasi,  perilaku diskriminatif terhadap konsumen merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas hak konsumen, pelayanan yang di berikan oleh produsen tidak boleh menunjukkan perbedaan antara konsumen satu dengan konsumen lainnya, namun hal ini seakan tidak didapatkan oleh Boas Tumangger.


Upaya konfirmasi, Jumat Pagi Sekitar Pukul 10.00 WIB, (02/09) tim wartawan kepada pihak Pengelola Parkir Dan Manajemen Mall Carrefour Plaza Medan Fair, melalui petugas Security yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahwa pihak pengelola parkir sedang bertugas di parkiran.


"Lagi tugas di sepeda motor orang pengelola parkirannya" katanya.


(MO/REL/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini