DPD HNSI Sumut: Minta KKP Izinkan Bongkar Hasil Tangkap Ikan di Sumut

Editor: MARITIMONLINE.COM


MARITIMONLINE.COM-SUMUT-Adanya program KKP yang akan menetapkan kapal ikan asal Sumut yang menangkap ikan di Kepri mendaratkan hasil tangkapannya di Batam mendapat tanggapan dari Ketua DPD HNSI Sumut Zulfahri Siagian, SE. Kamis, (08/09/22) Pagi, di Kantor DPD HNSI Sumut, Jl.Gatot Subroto Medan.

Kami mengusulkan agar kapal ikan Purse Seine (Pukat Cincin) yang berasal dari Sumut (Tanjung Balai) agar tetap diizinkan mendaratkan ikannya di Sumut (Tanjung Balai).


Fahri mengatakan, Berdasarkan catatan kami ada sekitar 90 kapal ikan diatas 150 GT dengan alat tangkap Purse Seine (Pukat Cincin) yang beroperasi di Natuna sejak 2010.


"Pada Tahun 2009 kami diminta KKP agar menangkap ikan di Natuna. Hal ini sudah kami laksanakan sampai saat ini.

Dari 90 kapal ikan tersebut ada sekitar 3.200 an nelayan yang bekerja di kapal tersebut,"ucap Fahri


Fahri juga menjelaskan, Jika harus didaratkan di Kepri akan berdampak;

1. Nelayan kami akan kesulitan menemui keluarganya..

2. Stok ikan di Sumut yang saat ini masih kurang akan semakin kurang.

3. Saat ini perusahaan yang mempunyai izin ekspor ikan informasi BKIPM Medan II ada 43 perusahaan, tentu impor ikan akan semakin merajalela..

4. Gudang pendaratan ikan yang sudah di bangun pengusaha perikanan di Tanjung Balai akan mengalami kerugian..


"Kami berharap kepada Dirjen Perikanan Tangkap yang hari ini ada di Sumut dapat memberikan solusi yang baik buat kami.

Selanjutnya saya akan meminta dukungan gubernur Sumatera Utara agar mendukung usulan kami tersebut," ungkap tokoh Nelayan Sumut ini.


"Kemudian saya ingin sampaikan bahwa saya punya pengalaman ketika membeli hasil laut dari Natuna yang kemudian dibawa ke Batam dan dikirim ke Belawan menggunakan Container, kami diwajibkan membayar bea sebesar 10 %. Oleh karenanya kami berharap KKP hati-hati dalam membuat kebijakan," tegas Fahri.


(MO/DIAN)



Share:
Komentar

Berita Terkini