DPD LSM Penjara Sesalkan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Abaikan Izin Pengerukan Laut

Editor: MARITIMONLINE.COM


MARITIMONLINE.COM-BELAWAN-Wakil Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) PN Sumut, Budiyanto SH sikapi kegiatan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) yang melakukan kegiatan pengerukan dan reklamasi di Gabion Belawan yang tidak berizin. Ini disampaikannya, Minggu (25/09/22) malam di Belawan.

Seperti berita sebelumnya Perum Perindo melakukan kegiatan pengerukan dan reklamasi di pantai Belawan (Gabion). Diduga kegiatan tersebut tidak memiliki izin sesuai undang-undang yang berlaku terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan Dirjend Perencanaan Ruang Laut (PRL)


Ironisnya Kepala Cabang Perindo Belawan, Arif Hidayat ketika di konfirmasi menjawab lewat WhatsApp nya mengatakan kalau kegiatan pengerukan lumpur di doking dalam rangka meningkatkan pelayanan ke pelanggan karena lokasi mengalami pendangkalan, menghalangi kapal keluar masuk dok. Menurut kami tidak perlu ijin karena di dalam lokasi lahan kami. Ibarat saluran air rumah mampet, kita bersihkan di lahan kita sendiri.



Sedangkan Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Andi Fahrulsyah S.Pi, M.Si mengatakan kegiatan tersebut harus memiliki izin yang namanya PKKPRL yang dikeluarkan oleh Dirjend Perencanaan Ruang Laut (PRL). 


"Anggota kita juga sudah datang kelokasi dan meminta pihak Perindo untuk mengurus izin ke Dirjend terkait kegiatan pengerukan itu," ucap Kepala PSDKP yang ramah kepada semua wartawan ini.


Kepada maritimonline.com Budiyanto SH menyampaikan, Sangat menyayangkan sekelas perusahaan BUMN tidak taat dengan peraturan, seharusnya mereka berikan contoh kepada perusahaan yang ada di sekitarnya untuk patuh terhadap aturan di Republik ini.


"Saya kok merasa lucu perkataan seorang Kepala Cabang yang menyamakan pengerukan Laut dengan membersihkan parit. Saya menduga pernyataan itu bukan karena ketidaktahuannya atas regulasi aturan, Tapi itu bentuk arogansi sektoral,"ucap Budiyanto SH.


Budiyanto SH menambahkan, LSM Penjara akan membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kementerian Lingkungan Hidup serta penegak hukum atas dugaan kerusakan lingkungan dan penggunaan uang negara dalam kegiatan itu. 


Dikutip dari sumber lain tentang PKKPRL diantaranya:

Menurut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 16 ayat (2) yang berbunyi setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dari pemerintah pusat.


Pasal 49 berbunyi setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 (3) dikenai sanksi administratif. Pasal 49A menjelaskan sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan perizinan berusaha, pembatalan perizinan berusaha dan/atau denda administratif.



Sedangkan pasal 49B berbunyi setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah).


Oleh sebab itu pelaku usaha diharapkan untuk memenuhi perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) melalui website oss.go.id dan setelah melakukan pembayaran besaran PNBP, agar bukti pembayaran diunggah ke oss.go.id selanjutnya akan terbit PKKPRL.(Bersambung)


(MO/DIAN)

Share:
Komentar

Berita Terkini