Kepala Pengawasan Stasiun Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Andi Fahrulsyah, S.Pi, M.Si saat ditanya mengenai aturan tentang kegiatan yang dilakukan docking Perum Perindo menjelaskan, Setiap kegiatan yang dilakukan memanfaatkan ruang laut harus mendapat izin dari Direktorat Jenderal Pemanfaatan Ruang Laut (Dirjend PRL).
"Setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang laut, walau itu untuk Pelabuhan, Dermaga, Jeti dan sebagainya harus mendapat izin dari Direktorat Jenderal PRL. Izin tersebut akan menjadi satu kesatuan dengan kajian dampak lingkungan atas kegiatan pemanfaatan ruang laut itu,"jelas Kepala PSDKP Belawan ini.
(Bersambung)
(MO/DIAN)