Diduga Tanpa SPB, KM Tuah Laut Tertangkap Di Perairan Malaysia

Editor: MARITIMONLINE.COM


MARITIMONLINE.COM-BELAWAN-KM Tuah Laut yang bersandar di Gudang Kelong Gabion Belawan tertangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), Selasa 27 September 2022 Tertangkap diseputaran perairan Pulau Jarak, Perak. Diduga KM Tuah Laut berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Berdasarkan informasi yang diterima maritimonline.com, Ada 27 orang nelayan asal Sumatera Utara yang merupakan anak buah kapal (ABK) KM Tuah Laut ditahan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), Sabtu (1/10/2022).


Mereka ditahan setelah ditangkap petugas APMM di perairan Pulau Jarak, Perak dengan sangkaan menangkap ikan tanpa izin di perairan Malaysia pada hari Selasa, 27 September 2022.


Nama ke 27 nelayan Sumut tersebut adalah: Nuzul Indra, Abdul Kahar, Basri Idris, Budi, Jenal, Azhari Tanjung, Abdulah, Rizal, Zainal, Muhammad Reza, Ahmad, M Isa, Miswan, Jakaria, Rahmadsyah, Ramadhani, Ruslan, M Dayat, Muslim, Rakhmad, Samudra, Abdul Raup, Idris, Ibnu, Nurido Muhari, Amirudin dan Aspan.


Menurut informasi yang diterima, Kapal beserta ABK sekarang ditahan di Lumut, Malaysia.


Kepala Syahbandar Perikanan Belawan Faisal Bahar Aritonang S.St.Pi. M.Si, Saat di konfirmasi maritimonline.com membenarkan penangkapan tersebut. Namun tidak bisa memberikan data lebih lanjut karena karena KM Tuah Laut berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB).


"Benar penangkapan itu bang, Tapi saya nggak punya datanya karena mereka berlayar tanpa SPB. Kapal itu bersandar di gudang Kelong, tapi pemiliknya saya belum kenal," jelas Faisal.


(MO/DIAN)

Share:
Komentar

Berita Terkini