Ketua Umum FABB Minta PT.Pelindo Klarifikasi atas tumpahnya CPO di Pelabuhan Belawan

Editor: MARITIMONLINE.COM


MARITIMONLINE.COM-JAKARTA-
Tidak jelasnya proses penanganan teknis dan hukum atas peristiwa tumpahnya minyak CPO (Crude Palm Oil) di Dermaga Ujung Baru Belawan, saat pengisian ke kapal tangker tanggal 03 Oktober 2022 yang lalu mendapat Kritikan serius dari Ketua Umum Forum Anak Belawan Bersatu (FABB) yang dihubungi oleh maritim online via telpon dari Jakarta. Sabtu, (15/10/2022).

R. Khairil Chaniago menjelaskan, Sangat menyayangkan karena sudah hampir berjalan dua Minggu, kasus ini bergulir tanpa kejelasan yang signifikan. Semua pihak yg terlibat baik itu Otoritas Pelabuhan Belawan, PT. Pelindo Regional I, PT. Prima Multi Terminal, PT. Prima Osrat Indonesia maupun PT. Pacific Palmindo Industri sebagai pemilik dari CPO seakan bungkam tanpa memberikan keterangan yang Otentik kepada publik. 


"Hal ini mengindikasikan mereka menganggap kejadian ini adalah hal yang biasa-biasa saja.

Padahal tumpahan CPO tersebut tentu berdampak negatif pada ekosistem pesisir, baik terhadap biota laut, mangrove dan mata pencarian masyarakat pesisir yang tinggal di Belawan, sebab air laut sudah tercemar dan memiliki kandungan lemak yang cukup tinggi,"ucap tokoh pemerhati kehidupan masyarakat pesisir Sumatera Utara ini.


"Untuk itu kami meminta agar pihak-pihak yang terkait dalam masalah ini bisa segera melakukan investigasi dan evaluasi kemudian memberikan klarifikasi kepada publik, terkait langkah-langkah yang sudah dilakukan,"jelas Khairil.


Ditambahkan Khairil, Apakah perlu Mitigasi untuk mengurangi resiko degradasi Lingkungan, dan bagaimana menghitung biaya pemulihan Lingkungan yang tercemar, karena ini adalah bagian dari prinsip RSPO (Roundtable On Sustainable Palm Oil) yang mengimplementasikan standart global terkait tata kelola berbagai pemangku kepentingan untuk peduli terhadap pelestarian Lingkungan Hidup.


"Dan dari investigasi juga akan diperoleh apa penyebab dari kejadian tersebut, apakah karena kelalaian operator, atau karena kondisi alat yg tidak terkontrol? Karena setiap kegiatan sebuah usaha dan  perusahaan haruslah di monitoring secara berkala untuk memelihara kualitas Man Power dan alat kerja,"terang Insinyur Pertambangan itu.


"Karenanya masyarakat perlu mengetahui penjelasan secara teknis dari beberapa pihak yang tersangkut dalam persoalan ini, karena masyarakat adalah Stakeholder utama dalam mengawasi kerusakan Lingkungan yang terjadi di sekitarnya,"terang Khairil.


Khairil juga memaparkan bahwa Dalam waktu dekat akan mencoba untuk bangun komunikasi dengan pihak Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK agar bisa turun melakukan tinjauan ke lokasi untuk menyelidiki apakah ada menemukan minyak CPO yang mengendap di lapisan dasar perairan Belawan. 


"Kita akan berkonsultasi dengan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FABB, tentang langkah-langkah hukum apa yang bisa dilakukan, Mengingat dalam UU no 32 tahun 2009 ada pasal-pasal yang memungkinkan untuk perkara pidana. terkait penyelesaian masalah ini, dan jika perlu kita lakukan kampanye hingga ke Jenewa, karena semua kita berhak dan bertanggung jawab untuk sama-sama menjaga kelestarian Lingkungan Hidup yang ada di pesisir Belawan ini. Jangan sampai mereka yang enak makan durian, sementara orang Belawan hanya kebahagian "Duri" nya saja,"tutup Kharil.


(D14N)


Share:
Komentar

Berita Terkini