Kasus Gagal Ginjal, Polda Sumut Panggil Dua Perusahaan Farmasi Penyedia Bahan Baku

Editor: ℛℐᎯⅅℐ


Gambar ilustrasi: anak alami gagal ginjal akut dan obat sirup anak. Saat gagal ginjal bergulir, kini muncul daftar obat sirup anak yang telah dilarang peredaran dan penggunaannya karena mengandung dua zat berbahaya.

MARITIMONLINE.COM-MEDAN-Polda Sumut memanggil NHS selaku Direktur Utama PT. Logicom Solutions dan S Pimpinan PT. Aneka Chemichal sehubungan dengan maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pemanggilan dua perusahaan farmasi tersebut untuk melakukan klarifikasi terkait penyediaan bahan baku obat sirop 

"Polda Sumut melakukan pemanggilan terhadap dua perusahaan farmasi penyedia bahan baku. Pemanggilan ini sifatnya masih klarifikasi belum dilakukan proses penyidikan namun", ujar Hadi.

Hadi menuturkan, pemanggilan ini juga berkaitan dengan laporan yang dibuat PT Universal Pharmaceutical Industries (Unibebi) beberapa waktu lalu yang melaporkan PT Logifom Solution selaku pemasok bahan baku

Selain itu, Polda Sumut sendiri telah menerima data dari Dinas Kesehatan jumlah penderita gagal ginjal di Sumut sebanyak 15 orang dan sampel darah sudah dikirim ke Labfor Polri untuk diuji

“Yang 15 orang itu masih anak-anak. Sebanyak 3 orang dinyatakan sudah sembuh, 1 dalam perawatan dan 11 orang meninggal dunia. Kita hanya mengirim data dan sampel, yang nangani Mabes Polri,” pungkasnya

Seperti diketahui, PT Universal Pharmaceutical Industries (Unibebi) telah melaporkan PT. LS ke Polda Sumut dengan laporan STTLP/B/1918/X/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 27 Oktober 2022.

Kuasa Hukum PT Unibebi, Hermansyah Hutagalung mengatakan laporan itu dibuat karena pihaknya menganggap PT LS sudah melakukan penipuan.

Ia menyatakan, syarat utama mereka dapat menggunakan bahan baku untuk obat, produk itu harus memiliki sertifikat analize yang sesuai BPOM.

"Namun karena itu merupakan wilayah penyedia, klien kami memang tidak pernah memeriksa kandungan dari bahan baku tersebut," pungkas Hermansyah.

(MO/R14D1)

Share:
Komentar

Berita Terkini