Pengguna Jasa UMKM Perorangan Resah Dengan Adanya PPK Berbasis Online Yang Mensyaratkan NIB

Editor: MARITIMONLINE.COM


MARITIMONLINE.COM-DELISERDANG- Pelayanan Karantina bagi pengguna Jasa dikategorikan dua pelayanan yaitu Dalam Negeri dan Luar Negeri yang meliputi komoditi hewan dan tumbuhan.

Awalnya keresahan pengguna jasa perorangan yang enggan disebutkan namanya itu, mengadukan perihalnya kepada media ini, bermula sekitar tanggal (13/07/2022), bahwa PPK (Permohonan Pemeriksaan Karantina Secara website atau sistem online harus ada daftar memakai Nomor Induk Berusaha (NIB)


"Yang tidak ada NIB, tidak boleh PPK online, jadi tujuan Karantina dimaksud apakah agar mematikan pelaku UMKM pengguna jasa?, dan ada juga yang bingung  dalam pengiriman satwa melalui cargo bandara Kualanamu dari daerah lain untuk tujuan medan mudah untuk pengiriman yang aneh nya dari kualanamu ke daerah lain begitu sulit untuk di lalulintaskan

 satwa tersebut." Ujar sumber dengan gaya bicara khas Batak.


"Perlu kami sampaikan termasuk kepada perbuatan yang bertentangan dengan semangat pelayanan publik yang cepat dan transparan serta berpotensi kepada perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian." Imbuhnya lagi


Sebagai pelayanan publik yang profesional sudah seharusnya para petugas yang di beri amanah melaksanakan kewajiban sesuai dengan standar pelayanan yang cepat dan transparan" tegasnya


Masih Sumber,  malah Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani drh. Wisnu Wasesa Putra, M.P mengatakan bahwa untuk pengiriman antar area tidak perlu berbadan hukum. Kecuali mau buat Instalasi Karantina Hewan untuk eksport.


 "Jadi Harapan kami selaku pengguna jasa hal hal yang seperti itu tidak perlu dilakukan karena patut diduga menyalahi aturan dan menghambat pelayanan pengguna jasa UMKM." ungkap Sumber.


Terpisah akan hal itu, Jumat (11/11/2022) sekitar Pukul 17.00 WIB, Arahan dari Kepala  Kantor  Balai Karantina Hewan Medan Lenny H Harahap, konfirmasi Sub koordinator Karantina Hewan Rifky Danial mengatakan tempo hari ada beberapa yang mereka podcast kan untuk edukasi sektor UMKM, 


"Jadi memang itu salah satu target kita terutama untuk ekspor, kemarin ada beberapa perusahaan di UMKM,  daun kelor, peandaliman, Alhamdulillah masuk bisa ekspor." Ujar Rifky.


"NIB jadi itu kenapa kita dorong, Biar nanti kita up, nanti biar dia lebih bisa tinggi lagi levelnya, untuk mendapatkan NIB gampang kita bisa aksesnya by online, jadi NIB ini sebagai penjelas bahwasanya memang perusahaan itu sudah berbadan hukum, karena kalau kita mengekspor, itu kalau gak ada NIB agak susah, karena luar negeri ini harus ada penjaminan dari kita seperti apa sih aturan main di Indonesia, salah satunya menggunakan NIB, karena kita kawatir barang ini sebenarnya gak bermasalah sampai negara tujuan setelah kita ekspor, kita ada namanya NNC, negara tujuan ini gak terima barang kita ternyata terkait dengan dokumen tersebut." Terang Rifky lagi


Senada dengan Rifky, drh Sahar Panjaitan selaku IT Balai Karantina Hewan Medan mengatakan bahwa kemarin ada kebijakan ini karena memang pernah ada kejadian penyalahgunaan akun, jadi penyalahgunaan akun perseorangan, 


"Akun Si A di pinjam kan Si B namun pada saat kita telusuri itu tidak ketemu titik temu tidak dapat kita benang merahnya, karena memang terjadi masalah, di daerah tujuan kita temukan mungkin dari segi jumlah barang berbeda, misalnya mengirim hewan  jenisnya juga berbeda itu beberapa kali kita temukan, kita telusuri pemilik akunnya merasa bukan dia melakukan pengiriman, dia bilang akunnya di pake sembarang segala macam. Nah inilah untuk ketelusuran datanya jelas." Jelas Sahar.


Ditambahkannya lagi, Untuk Akun PPK online kita ada dua,, perseorangan dan perusahaan, secara nasional juga sama, untuk Perusahaan itu perbedaan dengan perseorangan, kalau Perusahaan persyaratan nya KTP NPWP SIUPatau NIB, dan  Surat Izin Domisili, jika memang perusahaan itu memang ingin melalulintaskan produknya atau pun komoditas nya melalui Bandara Kuala Namu kita sarankan akun PPJK,


"Itu untuk yang perseorangan, jadi kalau untuk perseorangan ini kan kita legalitas nya kurang, dalam arti perseorangan ini Kita  fungsi kan tujuannya itu untuk yang jika ada melalu lintaskan satu dua kali saja atau dalam arti tidak menjadikan ini sebagai bisnis dia, tapi kan ada juga ternyata pengguna jasa yang menggunakan akun ini untuk bisnisnya kita sarankan untuk menambah NIB, artinya dan dia bisa menggunakan akun perseorangan tadi jika sudah ada NIB nya dan dia bisa mengkuasakan, misalnya jika dia berhalangan hadir untuk melakukan permohonan Karantina, jika diasudah  memiliki NIB, dia melampirkan surat tugas, siapa yang akan didelegasikan untuk pengurusan Karantina pertanian Medan,  jelas semuanya baru kita proses dokumennya." Katanya lagi di Kantor BKH Medan Jalan Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.


(RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini