Diduga Ada Mafia Tanah, Warga Geruduk Kantor Camat Labuhan Deli

Editor: MARITIMONLINE.COM


MARITIMONLINE.COM-LABUHANDELI - Mafia tanah diduga menyerobot tanah di lahan seluas 5.600 M2 di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang. Warga menduga penyerobotan tanah tersebut diduga campur tangan Sekretaris Desa Helvetia.

Warga bagian dari ahli waris tanah atas nama Hermawati meminta pertanggungjawaban Sekdes Helvetia diduga terlibat menandatangani sertifikat tanah yang telah dikeluarkan.


Warga - warga tersebut geruduk dengan membawa spanduk bertuliskan ‘usut tuntas perangkat Desa dan petinggi Kecamatan Labuhandeli yang terlibat jaringan Mafia tanah’.


“Kenapa tanah yang sudah dikuatkan hasil putusan PTUN dan Mahkama Agung, bisa dikeluarkan sertifikat. Kami menduga ada mafia tanah yang ingin menguasai lahan milik kami,” teriak Andiko sewaktu aksi damai di Kantor Camat Labuhandeli, Rabu (28/12/22).


Menurut Kuasa Hukum masyarakat, Ardianto mempertanyakan dasar awal Ratio itu,  keluar sertifikat itu apa?, pasti ada  penguasaan fisik, dan ternyata diakuin Sekdes dan Kepala Desa Helvetia Mereka memang benar ada mengeluarkan surat penguasaan fisik di tahun ini, cuma alasan mereka lampirannya tidak ada


"Luas tanahnya lebih kurang lima ribu enam ratus meter dan dasar kepemilikan tanah itu sudah ada keputusan dari PTUN hingga Mahkamah agung dan juga putusan perdata hingga  Mahkamah agung yang mengatakan tanah lima ribu enam ratus itu milik dari Ibu Hermawati klien saya." Ungkapnya pada Wartawan.


"Kita ada atas surat perintah eksekutsi Surat keterangan tanah No 592:/ 0157/2/2006 an Ibu Hermawati, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Helvetia dan diketahui Kecamatan Labuhan Deli, itu dasar kepemilikan kita, dan itu terbit atas dasar surat perintah eksekusi dari pengadilan Tata Usaha Negara, jadi kita memang sah sebagai pemilik, bukan tidak sah, sudah ada putusannya,  sudah ingkract putusannya." Katanya lagi.


"Dan tentunya Kami akan melakukan upaya hukum, baik upaya hukum kami akan mensurati Ke Polda, Kejatisu, buat pengaduan, daby kami juga akan melakukan gerakan TUN terhadap sertifikat yang telah terbit, jadi kami akan mengambil langkah hukum agar membantu pemerintah untuk memberantas mafia tanah yang ada di Sumatera Utara ini khususnya Deli Serdang," Ujar Ardi..



Hasil pertemuan tadi mereka mengakui telah mengeluarkan surat penguasaan fisik An Ratio untuk penerbitan SHM padahal Sekdes Helvetia mengetahui kalau tanah itu tanah ibu Hermawati, karena apa, karena pada saat surat penerbitan an Ibu Hermawati sekdes juga ada tanda tangan, sebagai saksi disitu, jadi tidak mungkin dia tidak tahu tanah siapa, makanya disini saya ingin membantu pemerintah untuk memberantas mafia tanah, apa ada dugaan disini ada mafia tanah," Pungkas Andi


Sementara Sekretaris Desa Helvetia, Komarudin, membenarkan bahwa sertifikat yang diterbitkan atas nama Ratio telah menimpa tanah milik warga.


“Kita akan cari solusinya untuk mencari berkas lain yang mendukung. Kita akan membalas surat keberatan warga tersebut,” Ujarnya.



(RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini