Kades Pasar III Kebun Nanas Panai Tengah Diduga Buat Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Palsu

Editor: MARITIMONLINE.COM


MARITIMONLINE.COM-LABUHANBATU-Kades Pasar III Kebun Nanas Panai Tengah diduga buat surat keteran ganti rugi palsu (SKGR), Sehingga menimbulkan kerugian bagi saudara Johan Afika

penduduk Dusun I Desa Sei Sanggul Kecamatan Panai hilir, Berita ini dihimpun, Selasa (6/12/22) di kediaman beliau.


Bahwa surat keterangan tanah yang dipegang saudara Johan Afika sebagai boroh pinjaman uang atas nama Irwansyah penduduk jalan Balai Desa Kelurahan Labuhan Bilik Panai tengah, telah di palsukan dengan timbulnya surat yang baru.


Kronologis kejadian bahwa Juriah istri saudara Irwansyah meminjam uang kepada saudara Johan Afika sebanyak lebih kurang 50 juta dengan cara bertahap dan sebagai borohnya surat keterangan ganti rugi tanah dengan No.Register  594.4.37/1522/PT/2014 dan 2 buah BPKB sepeda motor milik saudara Irwansyah, dalam hal ini Juriah istri Irwansyah berjanji secara tertulis bahwa uang yang dipinjam itu sebelum uang dikembalikan maka saudara Johan Afika lah yang mengambil hasilnya, dan surat perjanjian itu ditulis tangan dan di saksikan anak Juriah sendiri.


Namun perjanjian itu di ingkari saudari Juriah, bahwa hanya hasil di berikan beberapa bulan saja sehingga saudara Johan merasa ditipu dan  dirugikan.


Namun saudari Juriah di sisi lain diduga bersekongkol dengan suaminya Irwansyah untuk membuat surat keterangan ganti rugi yang baru kepada Kepala Desa Pasar III Jakaria. Kepala Desa tanpa pikir panjang membuat surat keterangan ganti rugi yang baru dengan alasan saudara Irwansyah melaporkan SKGR nya sudah hilang dan Kades pun merasa segan karena saudara Irwansyah adalah kawan baiknya. 


"Kades mengatakan kepada saudara Zulkifli Nasution orang yang dikuasakan saudara Johan untuk mengurus perkaranya. Namun pemegang kuasa sudah menanyakan kepada kades tentang surat kehilangan dari Kepolisian, Kades menjawab bahwa kalo surat keterangan ganti rugi tidak perlu diambil surat keterangan kehilangan itu Pak,"kata Kades Jakaria, Ditirukan Zulkifli Nasution.


Tentang masalah surat yang baru diterbitkan Kades itu sudah diberikan kepada saudara Ilyas Munthe yang diwakili oleh anaknya Ongah, ketika dimintai penjelasan saudara Ongah anak dari Ilyas Munthe menjelaskan bahwa surat tanah diberikan kepadanya karena saudara Irwansyah telah menjual ladang sawit miliknya kepada saudara Ilyas Munthe. 


"Sementara surat yang asli ada pada saudara Johan Afika. Perbedaan yang mencolok adalah surat yang dipegang saudara Johan materainya berwarnai biru langit sementara surat yang baru yang dipegang saudara Ilyas Munthe adalah warna hijau muda, dalam hal tanda tangan yang diketahui Camat juga ada kejanggalan, setelah dikonfirmasi Camat lama yang sudah pensiun beliau membuat surat pernyataan bahwa tanda tangan yang tertera di surat tersebut bukan lah tanda tangan beliau,"ucapnya kepada saudara Johan Afika.



Permasalahan ini sudah berulang kali diminta kepada Kepala Desa beliau mengiyakan saja tanpa ada memediasi antara saudara Johan dan istri irwansyah. Sampai berita ini diturunkan pun belum ada kabar apa-apa. Saudara Johan Afika telah meminta kepada Kepala Desa berkali-kali namun tak membuahkan hasil juga.


Karena perbuatan saudara Kepala Desa atas permintaan saudara Irwansyah yang diduga istrinya Juriah berbohong kepada suaminya menimbulkan akibat kerugian kepada saudara Johan dan Ilyas Munthe .


Saat ini saudara Johan telah melaporkan saudara Juriah ke pihak Polres Labuhan Batu agar dimintai keterangan.


(ZULKIFLI)



Share:
Komentar

Berita Terkini