Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Press Realese Kasus Narkoba

Editor: ℛℐᎯⅅℐ


MARITIMONLINE.COM-BELAWAN-
Kapolres Pelabuhan Belawan menggelar konferensi pers atas penangkapan seorang tersangka D (57) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu , Senin (5/12/2022).

Dipimpin Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH didampingi Wakapolres AKBP Sukarman SH dan Kasat Narkoba AKP Herison Manulang SH, penangkapan tersangka dilakukan berkat laporan dari warga yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Kapolres juga menjelaskan bahwa tersangka merupakan seorang residivis dan ditangkap kembali pada Rabu (30/12/2022) pukul 21.00 wib di Jalan Veteran Pasar 6 Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli dengan kasus serupa.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa Shabu seberat 50,24 gram, 1 buah timbangan elektrik dan uang Rp. 560.000,-Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Dalam paparannya Kapolres Pelabuhan Belawan menjelaskan, pada Rabu, 30 November 2022 didapat informasi dari warga bahwa di Jalan Veteran pasar 6 Desa Manunggal ada seorang pria berinisial D yang menjual narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut kemudian dilakukan pengamatan dan kemudian TSK D dijumpai berada didalam rumahnya sehingga langsung dilakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan, dari saku celana TSK ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi shabu dan uang Rp. 560.000,- yang diduga hasil penjualan shabu serta ditemukan 1 buah timbangan elektrik dari atas meja ruang tamu rumah TSK.

Dari hasil interogasi awal TSK mengakui sebagai pemilik narkotika jenis shabu tersebut dan mengakui shabu tersebut untuk dijual, kemudian TSK mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di Percut Sei Tuan yang kini dicari (DPO).

(MO/R14D1)

Share:
Komentar

Berita Terkini