Maju Sumut : Jangan Samakan Kasus Raja Judi Apin BK Dengan Kasus Amrick

Editor: MARITIMONLINE.COM


MARITIMONLINE.COM-MEDAN-Ketua Masyarakat Anti Judi Sumatera Utara (MAJU SUMUT) S. Sianipar, SH dalam siaran persnya menyesalkan ada pemberitaan disalah satu media dengan judul “Tersangka Amrick Singh Ternyata lebih berbahaya dari Apin BK”, Kamis, (29/12/22). 

S.Sianipar SH mengatakan, Pernyataan yang disampaikan oleh Harry Jonggi Pasaribu adalah pernyataan yang sesat dan tidak bermoral karena ada unsur pribadi dan provokasi. Jangan masalah pribadi disamakan dengan permasalahan Judinya Apin BK.


"Sebagai aktivis Maju Sumut, pernyataan Harry memberi kesan seakan akan perjudian bukanlah hal yang sangat membahayakan masyarakat. Pernyataan tersebut harus beliau klarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat Sumut, Karena para Aktivis Maju Sumut akan melakukan upaya hukum terhadap Harry. Kasus Amrick dikaitkan dengan kasus judi Apin BK. Kalau ada masalah pribadi dengan Amrick, jangan dikaitkan dengan kasus judi Apin BK," jelas S. Sianipar, SH di Kantornya. 


Hal ini menurtnya bahwa Harry secara tersirat mendukung perjudian. Padahal kasus Apin BK sudah tidak terekspos lagi, justru beliau Harry Jonggi Pasaribu memberi perbandingan yang tidak sepantasnya.


"Oleh karenanya, kami dari Maju Sumut meminta kepada Harry Jonggi Pasaribu untuk mencabut pernyataan tersebut dan jangan memperkeruh permasalahan dengan membandingkan kasus Amrick dengan kasus Apin BK," tegas S. Sianipar, SH.


Ditempat terpisah, Pengamat Hukum Ibeng Syafruddin Rani, SH, MH menyangkan Judul di salah satu media yang menyebutkan “Tersangka Amrick Singh Ternyata lebih berbahaya dari Apin BK”. Media seharusnya memberikan kesan yang edukatif dan mendidik bukan membandingkan kasus perorangan dengan kasus judi yang telah menasional beritanya.


"Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada prinsipnya menegaskan perlunya berita yang informative, edukatif dan profesional bukan menyulut provokasi dan SARA. Jadi bila dilihat dari Judul tersebut, maka ada unsur provokasi seolah-olah Kasus Judi yang dilakukan APIN BK tidak berbahaya dari pada kasus Amrick. Hal ini sangat tidak baik," jelas ibeng S. Rani, SH, MH di Kantornya.


"Begitu juga bagi yang membuat pernyataan dalam berita tersebut, tak pantas membanding-bandingkan 

antara kasus yang bersifat umum dengan kasus yang bersifat privat. Pernyataan Harry Jonggi Pasaribu dalam media tersebut dapat menimbulkan gejolak sosial dimasyarakat karena selama ini masyarakat anti perjudian justru tidak dikatakan berbahaya inilah yang berdampak negative," ucap ibeng.


Sebagai Pengamat Hukum, saya meminta kepada Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan dan investigasi terkait berita yang bersifat provokasi agar tidak menjadi mainan politik oleh pihak – pihak tertentu yang ingin membenturkan lembaga Kepolisian dengan kasus Amrick dan Kasus Judi Apin BK.



(REL)

Share:
Komentar

Berita Terkini