Diskusi Kordinasi Muspika Bersama Pihak Sekolah Antisipasi Tawuran, Geng Motor Dan Bahaya Narkoba

Editor: MARITIMONLINE.COM


MARITIMONLINE.COM-MARELAN - Tokoh masyarakat sekaligus Komisi II DPRD Kota Medan Kordinasi Muspika Bersama Pihak Sekolah Antisipasi Tawuran, Geng Motor Dan Bahaya Narkoba, sekaligus doa bersama untuk korban gempa Cianjur, diadakan di aula diskusi Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan Sabtu (03/12/2022) Sekitar Pukul 08.00 WIB.

Dikutip dalam koordinasi Muspika bersama pihak sekolah, Perlu pengawasan guru guru sekolah seperti rambut pirang dan bertindik, dan terkait salah satu korban Siswa kelas VII SLTP N 5 yang tangan atau lengannya dibacok pada beberapa waktu lalu, yang lokasinya Taman Maharani, 


"Untuk yang pertama tauran, begal bahwa ini sudah darurat, bukan hanya tanggung jawab Kepolisian dan Kecamatan, Seluruh masyarakat seluruh elemen komponen masyarakat harus bekerja untuk mengantisipasi tauran anak anak,"Ujar Surianto atau Butong selaku Ketua Fraksi Gerindra sekaligus Komisi II DPRD Kota Medan



Menurut Kepala sekolah SLTP N 38 Medan Rohani dalam diskusi menyampaikan bahwa berkolaborasi dalam menangani bahaya narkoba tauran dan geng motor tidak bisa terlalu ekstrim kepada siswa, 


"Membuat win-win solusi, pencarian jati diri, Sekolah untuk mengekspresikan diri, buat berikan ruang yang seluas-luasnya kepada anak anak untuk menunjukkan aktualisasi dan eksistensi diri sekolah, dibidang musik bisa seni vokal, ekskul sekolah atau lainnya"


"Satgas Saiber mendeteksi teman temannya yang menggunakan media sosial,  bukan hanya guru bukan hanya Kepala Sekolah dilibatkan juga anak didik tanggung jawab kita bersama kalau mereka punya andil dan lebih bermakna, mereka juga santun dan cerdas berkarakter."Ungkap nya lagi


Sementara, Syarifuddin kepala sekolah MTsPN 4 Medan mengatakan bahwa sebaiknya pihak muspika bekerjasama dengan pihak sekolah dalam memberikan penyuluhan maupun Irup (Instruktur upacara)  tentang pergaulan bebas, tertib Lalu Lintas, Kenakalan remaja dan bahaya narkoba kepada siswa-siswa di sekolah secara rutin misalkan 1 bulan 1 x.



Selanjutnya pihak keluarga sebagai penanggung jawab penuh dalam pembinaan akhlak anak-anak mewajibkan Maghrib mengaji dan mengajarkan kepada anak tentang nilai-nilai Aqidah, bakti kepada kedua orangtua..nilai karakter serta tidak sombong kelak ketika menjadi seorang pemimpin.

Sebagaimana kita ketahui bahwa di dalam keluarga anak besar dan berkembang Lebih kurang 16 jam sementara di sekolah hanya 8 jam, artinya tanggung jawab penuh terhadap anak ada pada kedua orangtuanya, bukan Pada bapak ibu guru" kata dia.


Menurut Akhmad Akbar siswa dari SMA Plus Sedayu Nusantara menyampaikan bahwa untuk penggunaan handphone jangan terlalu sering, harus dibatasi, motor adalah alat transportasi bukan faktor penyebab, penyebab utama adalah faktor orang tua, kurang tegasnya orang tua, dan ingin minta cara bagaimana sih teman kami bisa salah jalur dalam kehidupan.


Menurut siswa lain berharap untuk mewujudkan cita-cita bangsa, salah satunya untuk merajia barang bawaan siswa/i ke sekolah.


Menurut Tya Ayu Anggraini anggota DPRD Provinsi Sumut mengatakan bahwa kegiatan diluar dari sekolah atau wadah menaungi anak muda harus berbuat, seperti ada digital, Futsal, Sport, dan lain-lain.


"Semua elemen yang ada harus berkolaborasi terwujudnya Medan Utara menjadi lebih baik dan bagus"Ungkap Tya


Hadir sebagai pemateri Ketua MUI Medan Labuhan dan Marelan, Kapolsek Medan Labuhan dan Waka Polsek AKP Ponijo, Camat Medan Marelan, Camat Medan Labuhan, Turut hadir Lurah Se Kecamatan Medan Labuhan dan Marelan,  Bhabinkamtibmas dan Babinsa Se- kecamatan Medan Labuhan dan Marelan, 

Syah Bilal kepsek SMPN 5 Medan, O Pangaribuan Kepsek SMAN 9 Medan, Filma Reni Kepsek SMPN 44 Medan, Perwakilan siswa- Siswi SMP Bina Taruna, SMPN 39 Medan, SMAN 19 Medan, SMK Yapim Marelan, SMP Yaspi Labuhan, SMP Al-Hikmah Marelan , SMP Mts Kandepag , SMA Plus Sedayu Nusantara , SMP PGRI 3 Medan, SMK Santo Paulus , MtsPN 4 Medan , SMPN 38 Medan, SMKN 12 Medan, SMP Fastabiqul  Ridho Alfatir, SMA Brigjen Katamso, SMPN 5 Medan.SMPN 44 Medan, Kepala SMA 19 Medan , perwakilan SMAN 16 Medan, SMAS Budi Agung , SMPN 20 Medan, SMP Alwasliyah 26 Medan , SMP Harapan Mekar, MAPN 4 Medan, SMK BK II, SMAS  Dr Wahidin , Yaspenhan 2, SMPN 32 Medan



Kemudian tersusun Nota kesepahaman Antara Muspika dengan pihak sekolah wilayah Medan Marelan dan Labuhan 


Point- Point antara lain:

1 Sekolah mengawasi anak didik serta bekerja sama dengan Muspika dan masyarakat dalam melakukan pengawasan di tempat tempat seputaran sekolah

2 . Pihak sekolah wajib setiap saat merajia barang bawaan siswa/i ke lingkungan sekolah

3 . Pihak sekolah wajib membuat aturan agar handphone/android tidak boleh dibuka pada saat jam pelajaran kecuali diizinkan oleh guru.

4. Bila ada masalah atau kejadian melanggar hukum/ ketertiban umum yang terjadi di seputaran sekolah wajib berkordinasi kepada pihak penegak hukum

5. Pihak Sekolah mensosialisasikan Nota Kesepahaman kepada orang tua murid/wali murid .

6. Melaksanakan kegiatan "operasi kasih sayang" sebagai upaya persuasif bekerja sama dengan Muspika dan pihak sekolah

7. Sekolah bekerja sama dengan pihak Muspika memberikan kegiatan yang bermanfaat kepada murid-murid.

8. Sekolah bekerja sama dengan Muspika memberikan pembinaan khusus kepada murid-murid yang terlibat tindakan melawan hukum.

9. Pihak Muspika menjadi pembina upacara dan melaksanakan penyuluhan kepada murid murid tentang penyuluhan tertib lalu lintas, penyuluhan bahaya narkoba, penyuluhan kenakalan remaja

10. Pihak sekolah melaporkan kepada pihak yang berwenang terkait jadwal kegiatan harian di sekolah.



(DIAN)

Share:
Komentar

Berita Terkini