Penetapan Tersangka “AMRICK” Terkesan Dipaksakan, Poldasu Digugat Prapradilan

Editor: MARITIMONLINE.COM


MARITIMONLINE.COM-MEDAN-Melihat dari perjalanan kasus yang menimpa Amrick Singh yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan (Pasal 378 dan atau 372 KUHP Pidana) Surat Grant Sultan yang terjadi di tahun 2015. Namun di Laporkan Bijaksana Ginting di Poldasu Tahun 2021 penuh dengan benturan hukum 

dan ini menjadi catatan hukum akhir tahun terhadap citra Polri dalam kerangka penegakan hukum “Law Enforecment”. Hal ini disampaikan Ibeng Syafruddin Rani SH, MH selaku pengamat hukum kepada maritimonline.com, Rabu (21/12/22).


Penetapan Amrick Singh sebagai Tersangka berdasarkan Surat keputusan Nomor:SP.Status/265/XI/2022/Direskrimum tertanggal 29 Nopember 2022 atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/697/IV/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 15 April 2021 Pelapor Bijaksana Ginting dan saat ini sedang dilaksanakan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Medan dimana Gugatan Prapid tersebut sesuai Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 21/PUU-XII/2014tanggal 28 April 2015. 


Yang patut dihormati dari pengamatan pada sidang Praperadilan beberapa fakta terungkap bahwa ternyata Pelapor Bijaksana Ginting telah meninggal dunia dan Surat Grant Sultan bukan milik pelapor bahkan tanah yang di Jual 

Belikan tersebut telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik bahkan telah terjadi gugatan perdata sebelum adanya Laporan polisi yang mana Gugatan perdata tersebut mengalahkan Bijaksana Ginting.


Oleh karena itu Sebagai Pengamat hukum, proses gugatan praperadilan mesti dihormati semua pihak termasuk oknum – oknum yang mengatasnamakan “MARGASU” Masyarakat Garuda Sumatera Utara yang tiba – tiba muncul dan memberikan pernyataan yang terkesan dipolitisir tanpa melihat dan mengetahui 

akar masalah bahkan bukan sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut.


"Manurut saya, Lembaga Masyarakat Garuda Sumatera Utara lebih baik berkonstribusi terhadap advokasi masyarakat miskin yang tidak mendapat keadilan dari pada memberikan statement yang bersifat provokasi terhadap kasus privatisasi seperti kasus Amrick ini,"jelas Ibeng.



(RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini