Ratusan Kapal Nelayan Tidak Bisa Melaut Akibat Rekomedasi BBM Berdubsidi Tidak Diterbitkan DKP Sumut

Editor: MARITIMONLINE.COM


MARITIMONLINE.COM-SUMUT
-Pasca dicabutnya kewenangan Syahbandar Perikanan mengeluarkan rekomendasi BBM subsidi bagi kapal perikanan dibawah 30 GT (Gross Tonase). Kewenangan saat ini diberikan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kelautan Perikanan Sumut. Beralihnya kewenangan pemberi rekomendasi BBM subsidi jadi masalah baru bagi para pemilik kapal perikanan.

Keluhan ini disampaikan para pemilik kapal perikanan kepada awak media maritimonline.com di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Sabtu (10/12/22).

"Sejak 01 Desember 2022 sampai saat ini rekomendasi tak kunjung diberikan oleh DKP Sumut. Sehingga kami kesulitan untuk melaut karena tidak bisa mendapatkan BBM subsidi seperti yang lalu saat rekomendasi pengurusannya di Syahbandar Perikanan. Akibatnya Ratusan Kapal Perikanan tak bisa melaut,"ucap pemilik kapal yang tak ingin namanya ditulis.

"Janjinya Jum'at akan diadakan rapat di DKP Sumut untuk membicarakan penerbitan rekomendasi BBM subsidi ini. Tapi diundurkan lagi di hari Senin tanpa alasan yang jelas,"keluhnya lagi.

Kepada wartawan saat di konfirmasi di No telp 08216275xxxx, Yuliani Siregar Kabid Tangkap DKP Sumut menjawab, Selama ini yang mengeluarkan rekomendasi itu adalah PPS Belawan tapi sekarang tidak lagi karena Permen KP sudah dicabut. Diganti dengan Peraturan BPH Migas No 17 Tahun 2019 pasal 4. Sekarang masa transisi dan dikembalikan ke perangkat daerah. Dalam hal ini Dinas Kelautan Perikanan Sumut.

"Jum'at besok Pak Kadis mau dirapatkan dulu, Siapa sebenarnya yang memiliki rekomendasi. Apa diserahkan ke Kabupaten, Menunggu transisi ini kami masih menerima rekom-rekom itu dan melihat berkasnya. Kami mau aman, Karena di peraturan BPH Migas No.17 Tahun 2019 pasal 4 bahwa rekomendasi diberikan kepada nelayan pengguna kapal dibawah 30 GT,"jawab Yuliani.

"Selama ini saya lihat rekomendasi ini diberikan kepada pemilik kapal, Nanti kalau diperiksa saya bisa kena sama Polda. Jadi saya mau aman, Formulasi apa yang akan kita buat untuk mengeluarkan rekomendasi itu,"jelasnya lagi.

Jawaban yang disampaikan oleh Yuliani Siregar mendapat tanggapan oleh beberapa pihak. Salah satunya dari Dian Wahyudi Sekretaris DPK PKP Kota Medan. 

Sekretaris DPK PKP menyayangkan ketidakpahaman Kabid Tangkap DKP Sumut mengartikan Peraturan BPH Migas No.17 Tahun 2019 pasal 4 itu. Yang mendapatkan rekomendasi itu adalah Kapal Perikanan. 

"Peraturan BPH Migas itu dikeluarkan untuk menguatkan Perpres No. 191 Tahun 2014. Perpres lah yang menjadi acuan dalam penyaluran BBM subsidi. Jadi jangan gagal paham Kabid Tangkap DKP Sumut Yuliani Siregar,"terang Dian.


"Mengenai kemungkinan akan diserahkan ke Kabupaten/Kota menunjukkan Yuliani Siregar semakin tak memahami fungsi dan tugasnya. DKP Sumut memiliki kewenangan yang luas terhadap laut di Sumut, 0-12 Mil adalah kewenangan DKP Sumut serta dokumen administrasi tentang perikanan sebagian besar DKP Sumut yang mengeluarkan selain sebagian lagi oleh KKP,"jelas Dian.

"Kita minta kepada Bapak Gubenur mengevaluasi Yuliani Siregar sebagai Kabid PerikananTangkap Provinsi Sumatera Utara Kalau perlu ganti dengan orang yang lebih paham tentang Kelautan dan Perikanan dan kembalikan beliau sesuai dengan keilmuannya,"tegas Dian.


(RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini